Redelong-LintasGAYO.co : Pemerintah Kabupaten Bener Meriah sedang melakukan penjaringan bakal calon komisioner Baitul Mal sejak awal bulan lalu.
Diketahui, proses penjaringan dan penyaringan bakal calon sudah sampai pada fase penentuan 10 nama untuk diserahkan panitia pelaksana kepada PJ Bupati Bener Meriah dan diteruskan ke DPRK untuk difinalkan menjadi 5 nama. Hal ini sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang Baitul Mal.
Salah seorang aktivis mahasiswa Bener Meriah, Riga Wantona menyoroti proses penjaringan ini. Pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat mengawasi proses penjaringan tersebut agar tidak terjadi suap.
“Aparat Penegak Hukum (APH) harus mengawasi proses penjaringan ini. kita khawatir ada yang berupaya memperoleh keuntungan pribadi dengan memanfaatkan jabatannya untuk menerima suap,” katanya, Rabu 21 Desember 2022.
Ia menjelaskan, ada tiga tahap yang rawan praktek suap yang pertama adalah di proses seleksi panitia, kedua di Pemkab dan terakhir di DPRK.
“Sesuai dengan tahapan yang di atur dalam Qanun Aceh nomor 3 Tahun 2021 ada beberapa tahapan yang harus dilewati bakal calon dan semuanya merupakan kewenangan penuh pemegang jabatan, semisal PJ Bupati dan DPRK. Makanya ini harus diawasi,” tambahnya
Mahasiswa asal Pondok Baru ini juga menyoroti salah seorang nama pansel yang di curigai sebagi Bendahara Partai.
“Melihat nama panitia pansel, ada salah seorang yang dicurigai sebagai pengurus inti Partai yaitu bendahara. Apakah ini tidak bertentangan dengan Qanun Aceh nomor 3 Tahun 2021?,” tanyanya.
“Seyogyanya, untuk menuju Baitul Mal yang bersih dan memperoleh kepercayaan dari masyarakat Bener Meriah. Haal-hal yang seperti ini dapat dihindari,” tutupnya.
[Ril]