KIP Aceh Tengah Buka Pendaftaran PPK dan PPS, Ini Syaratnya

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah mulai membuka pendaftaran Calon Anggota Badan Ad Hoc untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat Desa.

Penerimaan pendaftaran calon anggota PPK berlangsung dari tanggal 20 sampai dengan 29 November 2022. Sedangkan untuk Pendaftaran calon Anggota PPS dimulai tanggal 18 sampai dengan 27 Desember 2022.

Ketua Divisi SDM dan Parmas, Mukhlis, S.S mengatakan jumlah anggota PPK yang akan direkrut mencapai 70 Orang untuk 14 Kecamatan se-Kabupaten Aceh Tengah dengan komposisi 5 orang masing-masing Kecamatan.

“Sementara itu, jumlah anggota PPS yang akan direkrut mencapai 885 orang untuk mengisi 295 Kampung di Kabupaten Aceh Tengah dengan Komposisi 3 orang per Kampung,” terangnya, Sabtu 19 November 2022.

Berikut syarat-syarat menjadi calon anggota PPK dan PPS Pemilu 2024, sebagaimana dimuat dalam Pasal 35 Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2022 ;

  • Warga Negara Indonesia;
  • Berusia Paling Rendah 17 Tahun;
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  • Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengurus Partai Politik yang bersangkutan;
  • Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS;
  • Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika;
  • Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau Sederajat; dan
  • Tidak pernah di Pidana Penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap karena melakukan tindak Pidana yang diancam dengan Pidana Penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Pelamar harus melampirkan beberapa dokumen kelengkapan pendaftaran sebagai berikut :

  • Fotokopi KTP Elektronik;
  • Fotokopi Ijazah Sekolah Menengah Atas/Sederajat atau Ijazah Terakhir yang dilegalisir;
  • Surat Pernyataan setia kepada Pancasila, UUD-1945, Bhinneka Tunggal Ika Dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Surat Pernyataan mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  • Surat pernyataan tidak menjadi anggota Partai Politik, atau surat keterangan dari Partai Politik bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Puskesmas, Rumah Sakit, atau Klinik yang memuat keterangan cek darah dan indikator tidak ada Komorbid, indikator Tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol;
  • Surat pernyataan bebas dari penyalahgunaan Narkotika;
  • Surat Pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap karena melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan Pidana Penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Mukhlis menjelaskan, KIP Aceh Tengah membuka kesempatan luas bagi putra putri terbaik Aceh Tengah yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi aktif menjadi badan Ad Hoc penyenggara Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.

“Para pelamar dapat mendaftarkan diri lewat situs https://siakba.kpu.go.id seperti yang telah kita sosialisasikan sebelumnya,” ujar Mukhlis.

Mukhlis menambahkan, pendaftaran dilakukan mandiri oleh masing-masing calon peserta secara online melalui akun Sistem Informasi Anggota KPU Dan Badan Adhoc (SIAKBA).

Kemudian, sesuai arahan KPU RI, ujian seleksi untuk Formasi Calon PPK menggunakan sistem Teknologi Informasi dengan metode Computer Assisted Test (CAT), sedangkan untuk ujian seleksi calon anggota PPS dilakukan secara manual.

“Ayo putra putri terbaik Aceh Tengah, persiapkan diri kamu menjadi bagian penyelenggara pemilu, untuk demokrasi elektoral yang lebih baik,” kata Mukhlis.

[SP]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.