Redelong-LintasGAYO.co : Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah berhasil mengamankan satu orang pemuda berinisial ZS (30) warga Kampung Bener Mulie, Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah, diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto, S.I.K mengatakan, ZS (30) ditangkap di seputaran Kampung Simpang Balik Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah, pada Sabtu, 22 Oktober 2022, sekitar pukul 22:00 WIB.
“Bersama pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah paket plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 4,87 gram narkotika jenis sabu, alat hisap sabu dan satu unit mobil Toyota Avanza,” kata Indra Novianto, Senin 24 Oktober 2022.
Indra Novianto menjelaskan, penangkapan terhadap diduga pelaku tersebut setelah Personel Satreskoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pemuda dengan mengendarai mobil Avanza datang dari arah Lhokseumawe menuju Bener Meriah membawa narkotika jenis sabu.
“Setelah personel Sat Resnarkoba mendapat informasi, selanjutnya petugas membuntuti mobil tersebut mulai dari jalan KKA, sesampainya di Kampung Simpang Balik mobil tersebut berhenti dan petugas langsung melakukan penggeledahan dengan didampingi oleh aparat kampung setempat,” ungkap Indra
Setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas ditemukan diduga paket narkotika jenis sabu tersebut didalam mobil, dan pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti sudah di amankan di Polres Bener Meriah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
[SP]