Kenali Gejala Gangguan Ginjal Akut Pada Anak Hingga Larangan Penggunaan Obat Sirup, Ini Imbauan Dinkes Aceh Tengah

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tengah, dr. Yunasri, M.Kes mengimbau kepada masyarakat agar lebih pro aktif mengenali gejala Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI)  pada anak.

“Sesuai dengan surat Kemenkes, maka kita mengimbau kepada masyarakat, untuk mengenali gejala-gejala dari penyakit tersebut,” kata Yunasri, Rabu 19 Oktober 2022.

Baca Juga : Penggunaan Obat Sirup Dilarang Kemenkes, Yunasri : Akan Disampaikan ke Semua Faskes dan Apotek

Ia menambahkan, para orang tua (terutama yang memiliki anak berusia kurang dari 6 tahun) perlu mewaspadai dengan gejala penurunan volume/frekuensi buang air kecil (urine) atau tidak ada buang air kecil.

“Baik itu dengan gejala demam/gejala awal (prodromal) lain seperti tanpa demam, diare, batuk pilek, mual dan muntah untuk segera dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat,” jelas Yunasri.

Lanjutnya lagi, bagi orang tua yang memiliki anak terutama usia balita, untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas, tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompoten, sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesai dengan perundang-undangan.

“Dan perawatan bagi anak sakit yang menderita demam di rumah, lebih mengedepankan tatalaksana non formakologis, seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat dan menggunakan pakaian tipis. Dan jika terdapat gejala tanda-tanda bahaya, segera bawa ke fasilitas kesehatan terdekat,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Sejak akhir Agustus 2022, Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menerima laporan peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI)  yang tajam pada anak, utamanya dibawah usia 5 tahun.

Peningkatan kasus ini berbeda dengan yang sebelumnya, dan saat ini penyebabnya masih dalam penelusuran dan penelitian.

Jumlah kasus yang dilaporkan hingga 18 Oktober 2022 sebanyak 206 dari 20 provinsi dengan angka kematian sebanyak 99 anak, dimana angka kematian pasien yang dirawat di RSCM mencapai 65%.

Dan Kemenkes pun telah mengeluarkan surat kepada Dinas Kesehatan Provinsi dan daerah, untuk menghentikan penggunaan sementara obat dalam bentuk cair/sirup.

[Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.