Dekati Prodi PMH

oleh

Oleh : Dr. Jamhuri Ungel, MA*

PMH (Prodi Perbandingan Mazhab dan Hukum) untuk di Aceh hanya ada di Fakultas Syari’ah dan hukum, demikian juga di seluruh Indonesia hanya ada pada beberapa Universitas Islam atau Perguruan Tunggi Islam yang sudah menjadi Universitas.

Sedangkan untuk Perguruan Tinggi Islam seperti IAIN, STAIN, STAI atau STIT, Prodi PMH tidak dikenal lagi disebabkan karena beberapa alasan. Diantara alasannya adalah karena adanya persepsi bahwa PMH kalah dengan ketersediaan peluang pasar.

Ide penutupan priode ini sebenarnya sudah mencuat kepermukaan sejak tahun 90-an, berita ini saya dengar dari pakar perbandingan Mazhab yaitu alm. Prof. Dr. ISMUHA (Ismail Muhammad Syah), beliau pernah menjadi ketua Jurusan Perbandingan Mazhab dan Hukum IAIN Ar-Raniry, beliau juga pernah menjadi Rektor IAIN Ar-Raniry. Kemudian beliau juga pernah menerjemahkan menulis buku perbandingan Mazhab.

Ketiaka kami sedang belajar bersama beliau dalam mata kulian Muqaranah Syar’i, beliau katakan kalau jurusan perbandingan mazhab pernah dibicarakan di tingkat menteri agama untuk di tutup, namun beliau (Prof. Dr. Ismuha) mempertahankan.

Beliau katakan dari pada jurusan ini ditutup maka lebih baik jurusan lain yang harus ditutup, karena peoblema kesyari’ahan secara keseluruhan akan bisa dijawab dengan adanya jurusan perbandingan mazhab dan hukum, tetapi sebaliknya kalau jurusan selain dari dari ini tidak akan mampun menjawab problema kesyari’ahan secara menyeluruh, dan kalaupun mampu dijawab hanyalah yang bersifat varsial.

Setelah selesai kuliah saya baru bisa paham terhadap apa yang dikatakan dan juga kenapa Prof. Dr. Ismuha, Sh mempertahankan Prodi Perbandingan Mazhab dan Hukum.

Bahwa Perbandingan Mazhab dan Hukum mempunyai dua keahlian besar, yaitu : Perbandingan mazhab dan perbandingan hukum. Perbandingan mazhab mengajarkan mahasiswa mampu mengetahui metode atau pola pikir (ushul fiqh) ulama-ulama mazhab dengan tidah hanya terbatas pada empat Imam mazhab tetapi juga sampai kepada murid dan pengikutnya.

Tidak hanya mengetahui pola pikir mereka tetapi juga mengetahui hasil dari pemikiran yang didasarkan kepada pemahaman dalil nash (fiqh) selanjutnya juga mahasiswa PMH diajarkan untuk membandingkan pola pikir dan juga di ajarkan untuk membandingkan hasil prmikiran para ulama (fuqaha) tersebut.

Selanjutnya alasan dipertahankannya jurusan perbandingan mazhab karena dalam jurusan PMH tersebut diajarkan perbandingan Syariat-syariat sebelum diturunkannya Islam, seperti perbandingan Syariat Yahudi dengan Syariat Nasrani dan juga dapat dibandingkan kedua syaraiat tersebut dengan Syariat Islam, dari perbandingan ini dapat dipastikan tidak akan ada lagi muncul aliran sesat, karena aliran sesat itu dikarenakan ketidak tauan seseorang terhadap syariat yang sebenarnya.

Bagi mahasiswa yang memiliki kemampuan agak kurang dalam memahami kitab-kitab berbahasa arab namun memiliki kecerdasan dibidang hukum, maka potensi yang dimiliki bisa diarahkan kepada pengetahuan hukum-hukum modern yang juga didekati dengan perbandingan ilmu hukum dan juga perbandingan materi hukum, seperti hukum pidana, perdata, dagang dan lain-lain.

Dari sisi materi kuliah kendati Prof. Dr. Ismuha, Sh. Telah menulis buku Perbandingan Mazhab namun Perbandingan Mazhab masih dianggap sebagai ilmu yang susah dipahami, karena buku yang di tulis masih berupa terjemahan dari pendapat Ali AS-Sais.

Baru pada tahun 1980 ke atas dengan pulangnya Dr. Muslim Ibrahim, MA dari Kairo (Mesir) pemahaman terhadap Perbandingan Mazhab lebih mudah lagi dipahami, karena Dr. Muslim Ibrahim, MA yang merupakan alumni Perbandingan Mazhab dari Universitas al-Azhar Kairo menulis buku Pengantar Fiqh Muqaran dalam bahasa Indonesia, dan sesudah itu secara nasional buku-buku tentang perbandingan mazhab baik terjemahan atau tulisan asli berbahasa Indonesia sudah mulai banyak diterbitkan.

Dr. Muslim Ibrahim, MA di samping sebagai Doktor pertama di Indonesia dalam bidan Perbandingan mazhab juga pernah menjadi ketua jurusan SPH pada Fakultas Syariah IAIN Ar-Raniry, dan menjadi dosen tebang untuk beberapa Perguruan Tinggi di Indonesia.

Pengetahuan menjadi lengkap dalam pola memahami perbandingan mazhab di IAIN yaitu ketika Dr. Al Yasa Abubakar, MA mengajarkan mata kuliah Ushul Fiqh dengan menggunakan bahan ajar berbahasa Indonesia. Sedangkan sebelumnya metode pembelajaran Ushul Fiqh adalah dengan metode membaca kitab dan lebih fokus pada pengetahuan membaca.

Setelah adanya bahan ajar yang berbahasa Indonesia yang dibuat oleh Dr. Al Yasa maka pengetahuan Ushul Fiqh tidak lagi fokus pada kemampuan membaca tetapi meningkat kepada pemahaman, sampai kepda adanya metode penalaran.

Ada dua diktat yang di buat Dr. Al Yasa Abubakar, MA tentang Ushul Fiqh, yang pertama tentang pengantar sampai pada pembahasan hukum syara’, materi ini diajar oleh Dr. Al-Yasa Abubakar, sendiri dan Drs. Jamhuri. Sedang diktat yang kedua membahas tentang penalaran bayani (pendekatan kaedah kebahasaan) diajar oleh Dr. Al Yasa Abubakar, MA dengan asisten Drs. Nasa’i Aziz, MA dan Drs. Umar Ali Aziz, MA.

Sejak inilah kemampuan pemahaman perbandingan mazhab semakin meluas kepada pemahaman ulama-ulama modern. Dr. Al Yasa Abubakar, MA juga pernah menjadi ketua Prodi SPH, sehingga Prodi PMH dikenal dengan murid-murid yang dapat mewarnai pemikiran fiqh di Aceh saat ini.

*Ketua Prodi Perbandingan Mazhab dan Hukum

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.