TAKENGON-LintasGAYO.co : DPO narapidana kasus narkotika, Suardi alias Adi Adong yang melarikan diri dari Rutan Kelas II B Takengon pada 2019 lalu, akhirnya tertangkap.
Napi yang sempat berpindah-pindah tempat ini, selama pelariannya mengaku pernah mengurus administrasi kependudukan (E-KTP) di kantor Disdukcapil Aceh Tengah.
Menanggapi itu, Kepala Dinas Dukcapil Aceh Tengah, Mustafa Kamal memberikan tanggapannya, Jum’at malam 23 September 2022.
Menurutnya, Disdukcapil akan melakukan perekaman e-KTP jika berkas atau syarat pemohon telah lengkap. Disdukcapil akan melakukan perekaman pembuatan KTP sesuai permintaan warga umumnya, karena Disdukcapil hanya memeriksa persyaratan formal, tidak ada kewajiban melakukan pemeriksaan materil.
“Jika kenyataanya ada orang masuk dalam daftar DPO lalu mendapat pelayanan perekaman dan mendapatkan KTP, maka itu bisa saja terjadi, karena syaratnya terpenuhi dan sebelumnya yang bersangkutan belum pernah melakukan perekaman data biometrik,” kata Mustafa Kamal.
Katanya lagi, secara sistem Disdukcapil tidak bisa mengecek data seorang DPO atau bukan. Jadi walaupun DPO sudah diumumkan dan dipublikasikan, tidak mungkin dilakukan pengecekan manual, tapi harus tersistem.
“Sementara ini belum ada data di SIAK yang menunjukkan seseorang itu DPO atau bukan sehingga hal tersebut bisa terjadi,” katanya.
“Berkaitan dengan nama yang berbeda dari sebelumnya coba di cek saja ketika penetapan DPO nama yang bersangkutan berdasar pada dokumen apa,” tambahnya.
Pihaknya, siap menunggu koordinasi pihak berwenang jika memang dibutuhkan untuk menindaklanjuti hal yang terkait dengan administrasi kependudukan DPO tersebut.
[Darmawan]