Takengon-LintasGAYO.co : Jajaran Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tengah kembali menyasar, membina dan menertibkan pengecer gas elpiji 3 Kg di seputaran Kota Takengon.
Pembinaan kali ini dilakukan atas dasar menyikapi tuntutan masyarakat dan perkembangan kondisi terkini terkait harga gas elpiji 3 kg yang kian melangit di Kabupaten Aceh Tengah.
Dari laporan temuan di lapangan, Kasat Pol PP dan WH Kabupaten Aceh Tengah, Ariansyah menyampaikan, jajarannya kemarin kembali merazia pengecer gas nakal di seputaran Kota Takengon tersebut.
“Dari hasil razia, petugas menemukan fakta hampir semua pengecer tidak mengantongi izin pengecer, dan harga jual gas juga bervariasi mulai dari Rp. 27.000, malah ada yang mencapai Rp. 35.000,” tegasnya.
Fenomena harga jual yang tinggi di lapangan tersebut ternyata disebabkan harga tebus yang juga telah tinggi dari para penyalur, ditambah lagi pasokan gas yang diperoleh para pengecer tersebut, bahkan di sinyalir sebagian ada yang didapat bukan dari pangkalan resmi yang ditunjuk oleh Pertamina.
Untuk itu Kasatpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tengah menghimbau kepada semua pengecer gas elpiji bersubsidi 3 Kg agar segera mengurus izin.
“Serta diimbau apabila belum mengantongi izin, sebaiknya untuk sementara waktu memberhentikan dulu operasional penjualan Gas melon 3 Kg tersebut,” katanya.
“Petugas akan terus memantau setiap hari, dan terus melakukan pembinaan dan penertiban secara bertahap, dan jika masih Kita temukan pengecer nakal yang masih beroperasi, maka akan kita tindak dan proses sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
[SP]