TAKENGON-LintasGAYO.co : Dalam rangka pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024 Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tengah akan membentuk Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang akan melaksanakan pengawasan di kecamatan.
“Mekanisme pembentukan Panwaslu Kecamatan dilakukan dengan pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukanan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu Tahun 2024 terlebih dahulu. Dan pada Senin 12 September 2022 Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah telah menetapkan Pokja dimaksud yang diketuai oleh saya sendiri,” kata Darmawan Putra, anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah, Rabu 14 September 2022.
Darmawan yang juga Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Data dan Informasi Panwaslih Aceh Tengah itu mengatakan, selanjutnya pokja akan melaksanakan tahap-tahap pembentukan Panwaslu Kecamatan mulai dari menyusun rencana kerja pembentukan sampai dengan melaporkan hasil pelaksanaan seleksi ke Panwaslih Kabupaten.
“Tahapan pendaftaran dan penerimaan berkasĀ calon anggota Panwaslu Kecamatan akan dilaksanakan pada 21-27 September 2022, mulai pukul 09.00 sampai dengan 17.00 Wib,” katanya.
“Pendafataran dapat dilakukan langsung dengan mengantarkan semua berkas persyaratan ke Kantor Sekertariat Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah yang beralamat di Jalan Mersa Nomor 41 Kampung Blang Mersa Kecamatan Lut Tawar atau secara online melalui website https://acehtengah.bawaslu.go.id atau melalui Pos kilat,” tambahnya.
Adapun persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan, katanya lagi, antara lain berusia paling rendah 25 tahun, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar.
“Serta peryaratan lainnya yang dapat dilihat dikantor Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah atau melalui medsos Panwaslih kabupaten Aceh Tengah atau pada tempat pengumuman lainnya,” katanya.
Ujarnya lagi, sebagaimana disebutkan bahwa salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh Calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar.
“Maka diharapkan kepada putra putri terbaik yang akan mengikuti seleksi untuk dapat mengcek atau memeriksa namanya apakah terdaftar sebagai anggota partai politik melalui website KPU, https://infopemilu.kpu.go.id,” jelasnya.
“Apabila namanya tercantum di dalam keanggotaan partai politik agar dapat melapor ke KPU/KIP Kabupaten Aceh Tengah atau Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah, hal ini penting dilakukan agar proses seleksi dapat berjalan dengan lancer dan calon anggota Panwaslu Kecamatan tidak dirugikan,” tambahnya.
Berbeda dari seleksi calon Panwaslu Kecamatan sebelumnya pelaksaan ujian tertulis akan dilaksanakan dengan mengggunakan sistem online.
“Karena itu diharapkan kepada masyarakat yang berminat untuk dapat mempelajari berbagai hal terkait kepemiliuan, kepartaian dan materi lainnya. Guna mendapatkan iformasi yang lebih lengkap dipersilahkan untuk dapat mengunjungi kantor Sekretariat atau web panwaslih kabupaten Aceh Tengah dengan alamat yang telah disebutkan di atas,” tandasnya.
[Ril]