TAKENGON-LintasGAYO.co : Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Tengah menggelar muzakarah tentang masalah keagamaan bertempat di Oproom Setdakab Aceh Tengah, Kamis, 15 September 2022.
Ada dua masalah keagamaan menjadi topik utama dalam muzakarah MPU Aceh Tengah kali ini, yaitu tentang perkawinan beda agama dan usia ideal untuk melangsungkan pernikahan menurut undang-undang dan fiqih Islam.
Narasumber yang membahani acara muzakarah tersebut adalah Tgk Drs. Amry Jalaluddin selaku Plt. Ketua Umum MPU Kabupaten Aceh Tengah, Tgk H Risma Hambali Lc Ketua Komisi A MPU Aceh Tengah dan Win Suhada SAg MCl Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyyah Takengon, dengan peserta para tokoh agama dan Kepala KUA di Aceh Tengah.
Perkawinan beda agama sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 4/Munas VII/8/2005 hukumnya adalah haram dan tidak sah.
Demikian tegas Tgk H Risma Hambali Lc sembari menguraikan dalil dan hujjah terkait hal itu serta kemudharatan jika terjadi perkawinan beda keyakinan tersebut.
Dan terkait usia ideal menikah sesuai peraturan perundang-undangan, yakni Undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, pada pasal 7 ayat (1) berbunyi: “Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai usia 19 (sembilan belas) tahun,” sebutnya.
Demikian penegasan Win Suhada, Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyyah Takengon mengutip regulasi yang mengatur tentang usia ideal menikah, jika kurang dari usia yang disebutkan, maka orangtua pria dan/atau wanita musti meminta dispensasi kepada Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyyah.
Muzakarah berlangsung dinamis dan penuh pencerahan dari para narasumber dan peserta dengan menghasilkan beberapa rekomendasi penting untuk menjadi bahan kebijakan bagi pemerintah kabupaten dan kemanfaatan bagi masyarakat di wilayah Aceh Tengah pada khususnya.
(Mahbub Fauzie)