TAKENGON-LintasGAYO.co : KIP Aceh Tengah telah menyelesaikan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024.
Ketua KIP Aceh Tengah, Sertalia, Sabtu 10 September 2022 mengatakan, 11287 anggota dari 27 partai politik nasional dan partai lokal Aceh hari ini selesai direkap.
“Sebagaimana keputusan KPU RI nomor 346 tahun 2022 tentang perubahan ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 tahun 2022 tentang pedoman teknis bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota, dalam pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol calon Peserta pemilihan pmum anggota DPR, DPRD, rekapitulasi hasil verifikasi admistrasi ini dituangkan ke dalam berita acara,” katanya.
“Kumudian ditandatanggani oleh Ketua dan semua anggota KIP Aceh Tengah kemudian diupload kembali ke SIPOl, dan juga hardcopynya disampaikan langsung kepada KIP Provinsi,” tambahnya.
Katanya lagi, secara simbolis Sekretaris KIP Aceh Tengah M. Sofyan didampingi Kasubag teknis Zainal menyerahkan dokumen hasil rekapitulasi verifikasi administrasi keanggotaan Parpol Pemilu 2024 ke Ketua KIP yang juga Ketua Divisi Teknis, disaksikan oleh komisioner KIP Aceh Tengah lainnya, Marwansyah, Muklis dan Sunardi.
“Setelah data itu diserahkan, kemudian hari ini juga hardcopynya harus diantarkan ke KIP Provinsi Aceh,” tandasnya.
[Darmawan]