Oleh : Redaksi*
Situasi yang dihadapi Mirwandi, petarung profesional Gayo yang akan membawa nama dan marwah Gayo menghadapi Paskalis Tanoi, petarung ganas asal Papua tanpa dukungan sponsor, ternyata menjadi perhatian dan mengundang kepedulian banyak kalangan di Gayo.
Salah seorang yang menunjukkan kepedulian secara kongkrit adalah Fauzan Azima, mantan panglima GAM wilayah Linge yang sekarang menjadi staf ahli di lingkungan Dinas Pendidikan Aceh, yang menyumbangkan 3 bulan uang gajinya untuk membantu pembiayaan latihan Mirwandi.
Ternyata, kepedulian yang sama juga dimiliki banyak kalangan di Gayo. Banyak yang ingin membantu biaya pelatihan Mirwandi yang sampai hari ini belum memiliki sponsor untuk mendukung karirnya. Meski jumlahnya tidak sebesar yang diberikan Fauzan Azima.
Setelah berita itu terbit, LintasGAYO.co banyak mendapat permintaan dari masyarakat untuk menggalang pendanaan untuk mensponsori pelatihan Mirwandi.
Tapi sayangnya untuk saat ini, hal itu masih agak sulit dilakukan karena. Adanya aturan yang tertuang dalam UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan. Khususnya diatur dalam Pasal 2 UU No 9 Tahun 1961 yang berbunyi sebagai berikut:
“Untuk menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 diperlukan izin lebih dahulu dari pejabat yang berwenang.”
Aturan lain menyatakan bahwa yang boleh menggalang juga hanyalah organisasi kemasyarakatan, sedangkan perorangan dilarang. Aturan itu berdasarkan pasal 3 UU Pengumpulan Uang yang berbunyi:
“Izin untuk menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang diberikan kepada perkumpulan atau organisasi kemasyarakatan dengan maksud sebagai mana tersebut dalam pasal 1 yang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.”
Dalam UU itu, juga dijelaskan, yang dimaksud dengan pengumpulan uang atau barang dalam undang-undang ini ialah setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerohanian, kejasmanian dan bidang kebudayaan.
Untuk kasus Mirwandi, sepertinya ini masuk ke dalam bidang kejasmanian.
Ada 5 pejabat yang berwenang memberikan izin penggalangan dana, sebagaimana diatur dalam pasal 4. Berikut ini bunyinya:
(1) Pejabat yang berwenang memberikan izin pengumpulan uang atau barang ialah:
a. Menteri Kesejahteraan Sosial, setelah mendengar pendapat Panitia Pertimbangan yang diangkat olehnya dan terdiri dari sekurang-kurangnya 5 orang anggota, apabila pengumpulan itu diselenggarakan dalam seluruh wilayah negara atau melampaui daerah tingkat I atau untuk menyelenggarakan/membantu suatu usaha sosial di luar negeri;
b. Gubernur, kepala Daerah tingkat I, setelah mendengar pendapat Panitia Pertimbangan yang diangkat olehnya dan terdiri dari sekurang-kurangnnya 5 orang anggota, apabila pengumpulan itu diselenggarakan di dalam seluruh wilayahnya yang melampaui suatu daerah tingkat II dalam wilayah daerah tingkat I yang bersangkutan;
c. Bupati/Walikota, Kepala Daerah tingkat II, setelah mendengar pendapat Panitia Pertimbangan yang diangkat olehnya dan terdiri dari sekurang-kurangnya 5 orang anggota, apabila pengumpulan itu diselenggarakan dalam wilayah daerah tingkat II yang bersangkutan.
(2) Bupati, Kepala Daerah tingkat II dapat menunjuk pejabat setempat untuk melaksanakan wewenang memberi ijin pengumpulan uang atau barang, apabila pengumpulan itu diselenggarakan untuk suatu daerah terpencil dalam batas wilayah pejabat yang bersangkutan yang sukar hubungannya dengan tempat kedudukan Bupati Kepala Daerah tingkat II tersebut.
Jadi untuk penggalangan dana untuk membantu Mirwandi menapaki karirnya, sepertinya LintasGAYO.co bukanlah lembaga yang tepat.
Kalau bisa kami sarankan, sebaiknya dibuat satu lembaga khusus dengan mempercayakan dana yang terkumpul pada sosok yang terpercaya, misalhnya seperti yang dilakukan Fauzan Azima, mempercayakan dana tersebut pada Reje Adi Bale, untuk diserahkan pada Mirwandi.
Tapi sebelum itu, mungkin bisa juga masyarakat yang ingin berpartisipasi mengumpulkan dana buat dukungan di lingkungannya masing-masing dan menyerahkannya pada orang yang ikut berangkat ke Jakarta menonton pertandingan yang akan dilakoni Mirwandi tanggal 3 September nanti. []
Terkait :