Dinilai Tak Layak Jadi Tersangka, Ahmadi Akan Tempuh Praperadilan

oleh

BANDA ACEH-LintasGAYO.co : Terkait kasus penjualan kulit dan anggota tubuh harimau yang menjerat tiga tersangka, salah seorang tersangka yakni mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi akan melakukan praperadilan di Pengadilan Negeri Redelong.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Ahmadi, advokat Nourman saat ditanya terkait informasi terakhir proses hukum para tersangka, Kamis 9 Juni 2022.

Nourman meminta semua pihak menghormati proses hukum dan tidak terlalu cepat mengambil kesimpulan atas apa yang beredar di publik. Karena pihaknya meyakini Ahmadi berada pada posisi yang diluar sangkaan semua pihak.

“Faktanya dari ketiga berita acara pemeriksaan (BAP) para tersangka yang kami miliki, tidak ada satupun pasal yg dapat dikenakan kepada Ahmadi, termasuk menyimpan, menjual atau memiliki kulit harimau dan benda lainnya yang dijadikan bukti kejahatan,” kata Nourman.

Katanya, jika menggunakan BAP sebagai dasar penetapan maka harus dilakukan cek silang antara ketiga tersangka secara terpisah.

“Hasilnya, pasal 21 ayat 2 UU NO 5 tahun 1990 sebagai mana disebutkan dalam sangkaan KLHK belum bisa jadi dasar penetapan tersangka,” tegas Nourman.

Untuk itu Ahmadi melalui Nourman mempertimbangkan untuk lakukan praperadilan. Menurut Nourman, informasi yang beredar tidaklah imbang dan cenderung liar. Dan ini tentu saja merugikan nama baik Ahmadi dan keluarganya.

“Padahal banyak azas hukum yang sudah diketahui oleh publik, namun terhadap Ahmadi, azas ini tidak dipakai dan publik terlalu cepat menghakimi,” ucapnya.

“Padahal kita masih harus menunggu proses hukum di mana fakta persidangan akan mampu mengungkapkannya secara terang benderang,” sambung Nourman.

Untuk itu, Nourman dan tim hukumnya dari kantor hukum Nourman & Partner dalam beberapa hari ke depan akan mengajukan gugatan praperadilan.

[Win Wan Nur]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.