REDELONG-LintasGAYO.co : DPRK Bener Meriah menggelar rapat paripurna tentang usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati, sisa jabatan hingga 2022, Rabu 25 Mei 2022.
Rapat ini, menurut Ketua DPRK Bener Meriah, Mhd Saleh yang memimpin sidang paripurna tersebut mengatakan, sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 131/2188/OTDA Tanggal 24 Maret 2022 dan Hasil Rapat Badan Musyawarah Tanggal 24 Mei 2022.
Dikatakan, usul pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatanya berakhir pada tahun 2022 berdasarkan ketentuan pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
“Pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan b diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD Kepada Presiden melalui Menteri untuk Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil Bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian,” jelas Saleh.
Dikatakan lagi, usulan pemberhentian Bupati dan/atau wakil Bupati denga memperhatikan sebagai berikut :
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Tanggal 08 Mei 2017 Nomor :132.11-3029 Tahun 2017 Tentang Pegangkatan Bupati Bener Meriah atas nama AHMADI, SE dan Wakil Bupati tas nama SARKAWI masa jabatan 2017-2022 dan Berita Acara Tanggal 14 Juli 2017.
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.11-193 Tahun 2019 Tanggal 23 Januari 2019 pemberhentian AHMADI,SE sebagai Bupati Bener Meriah masa jabatan 2017-2022.
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Tanggal 25 Maret 2019 Nomor : 131.11-683 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Bupati dan Pemberhentian Wakil Bupati Bener Meriah atas nama SARKAWI masa jabatan 2017-2022 Berita Acara Tanggal 30 April 2019.
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Tanggal 23 Februari 2021 Nomor : 132.11-348 Tahun 2021 Tentang Pengesahan pegangkatan Wakil Bupati Bener Meriah atas nama DAILAMI masa jabatan 2017-2022 Berita Acara Tanggal 12 Maret 2021, dan.
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131/2188/OTDA Tanggal 24 Maret 2022 Tentang usul pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah masa jabatan berakhir 2022.
Pantauan LintasGAYO.co, rapat paripurna yang diawali pembacaan surat masuk oleh Sekwan Bener Meriah, Riswandika Putra, SSTP, M.AP, kemudian dilanjutkan dengan sidang yang diikuti oleh seluruh anggoata DPRK Bener Meriah.
Dalam kesempatan itu pula, Bupati Bener Meriah, Sarkawi turut memberikan pidatonya.
[Red]