BLANGKEJEREN-LintasGAYO.co : Sebanyak enam anggota DPRK Gayo Lues menyurati Menteri Keuangan RI, Dirjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan R.I dan PT. Sarana Multi Infrastruktur (PT.SMI), tentang penolakan pinjaman dana Pemberdayaan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Gayo Lues sebesar Rp. 200 Milyar dengan suku bunga sebesar 6,19 % pertahun dalam jangka waktu delapan tahun.
Keenam anggota DPRK Gayo Lues dari 20 anggota yang ikut menandatangani penolakan tersebut adalah, H. Ibnu Hasim Wakil ketua I, Muhammad Rauh Wakil Ketua II, Drs. H. Abdul Karim, MM anggota, Ilyas Anggota, Hj, Salamah Anggota dan H. Idris Arlem Anggota.
Adapun azas manfaat serta prosedur yang tertera dalam surat tersebut dikatakan tidak mempunyai korelasi dengan Pemulihan Ekonomi Masyarakat.
Jika melihat dari stabilitas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pelayanan Masyarakat posisi anggaran dan belanja daerah tahun 2022 terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 815 Milyar, dan belanja sebesar Rp. 813 Milyarm surplus Rp. 2 Milyar.
Untuk prosedur dikatakan, pinjaman daerah telah diatur dengan peraturan Pemerintah nomor 56 tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah Dipihak lain dalam surat tersebut dikatakan bahwa selaku anggota DPRK Gayo Lues tidak pernah diberitahu dan dilibatkan dalam perencanaan pinjaman tersebut.
Melainkan anggota DPRK tahunya ketika Pemerintah Daerah menyampaikan surat ke DPRK Gayo Lues dengan nomor 900/163/2022, tanggal 16 februari 2022 perihal pemaparan dan penjelasan pinjaman dana PEN.
Dalam surat penolakan tersebut dijelaskan, jika Pemerintah Daerah melakukan pinjaman Rp. 200 Milyar dengan suku bunga sebesar Rp. 6.10% pertahun dengan jangka waktu delapan tahun, Grace Period dua tahun, maka posisi anggaran tahun 2022 – 2023 dan 2024 – 2029 menjadi : Pinjaman Rp, 200 Milyar/6 tahun Rp. 33.33 Milyar pertahun.
Bunga pinjaman 6.19 % pertahun x Rp. 200 Milyar menjadi Rp. 12.38 Milyar pertahun. Jika dijumlahkan angsuran pokok dan bunga sebesar Rp. 45.71 Milyar pertahun.
Dengan demikian jika diasumsikan jumlah pendapatan Gayo Lues tahun anggaran 2023 yang bersumber dari PAD, DAU, DBH Pusat dan Provinsi masih sebesar Rp. 496 Milyar, maka posisi anggaran tahun 2022 mengalami penambahan belanja pada pos Belanja Modal sebesar jumlah pinjaman, yaitu Rp. 200 Milyar.
Untuk anggaran 2023 jumlah biaya oprasional Pemerintah Daerah estaimasinya akan jauh lebih berkurang karena sumber pendapatan dari otsus juga sudah berkuarng.
Anggaran 20024 sampai dengan tahun 2029 juga akan lebih sulit disebabkan adanya kewajiban Pemerintah Daerah untuk membayar angsuran bunga dan pokok pinjaman sebesar Rp. 45 Milyar lebih pertahun.
Dengan pelbagai pertimbangan tersebut keenam anggota DPRK Gayo Lues berpendapat untuk menolak pinjaman dana PEN yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues.
Kedua Meminta Menteri Keuangan RI, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan PT SMI untuk menolak pemberian pinjaman PEN untuk pemerintah Kabupaten Gayo Lues.
Bupati Gayo Lues, H. M. Amru ketika dimintai pendapatnya oleh LintasGAYO.co, Jumat(20/5/2022) tentang penolakan Pinjaman dana PEN mengatakan, surat tersebut akan menjadi perhatian Menteri Keuangan dan menjadi bahan kajian PT SMI dan Menteri Keuangan RI serta menjadi rujukan untuk menerima permohonan dari Pemda Gayo Lues.
Yang penting jelas Amru, jangan terus saling memusuhi antara pihak yang menerima dengan yang menolak, karena pemberi pinjamanpun pasti tidak gegabah memberi pinjaman kalau tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan.
“Bagi saya dikasih pinjaman juga alhamdulillah, tidak dikasih karena ada yang menolak atau syarat tidak terpenuhi juga tidak masalah,” tandas Amru.
Ketua DPRK Gayo Lues, Ali Husin yang tidak membubuhkan tanda tangannya kepada LintasGAYO.co mengakatan, penolakan itu biasa dalam berpendapat dan tetap dihargai.
[Buniyamin]