REDELONG-LintasGAYO.co : Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah berhasil mengamankan satu orang diduga pelaku penyalah guna narkotika jenis sabu. Pelaku berinisial WH (36) ditangkap di seputaran Kampung Damaran Baru, Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah, Minggu dinihari (8/5/2022).
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Radius Sianturi mengatakan, pelaku WH (36) merupakan warga kecamatan Timang Gajah. Pelaku Di amankan sekitar pukul 01:00 WIB Lantaran diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
“Bersama pelaku kita mengamankan barang bukti berupa dua plastik transparan yang berisikan narkotika diduga jenis sabu seberat 6,71 gram dan 1 unit HP,” katanya.
Sianturi melanjutkan, pelaku ditangkap pada saat personel Satreskoba melakukan patroli di kawasan tersebut. Dan menemui seorang warga yang gerak geriknya mencurigakan.
Selanjutnya petugas melakukan pengeledahan terhadap pelaku, saat digeledah petugas mengamankan barang bukti berupa 2 Paket plastik berwarna putih diduga berisikan narkotika jenis Sabu seberat 6,71 Gram.
“Kemudian terhadap pelaku dan Barang Bukti langsung dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Bener Meriah untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Ia mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Bener Meriah agar menjauhi barang haram tersebut dan bila mana ada mengetahui informasi tentang peredaran barang tersebut agar melaporkan kepada Polisi.
“Kita himbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar menjauhi narkoba karena ini dapat merusak generasi bangsa kita, bila mana mengetahui informasi tentang peredaran narkoba laporkan agar cepat kita tangani,” tutup Iptu Sianturi.
[SP]