TAKENGON-LintasGAYO.co : Manager UPP SBU 2 yang, Nanda Dani Andrianto yang menangani proyek PLTA Peusangan menanggapi keluhan warga Kampung Sanehen yang menyatakan masih adanya persoalan ganti rugi lahan yang belum diselesaikan oleh pihak PT PLN.
Menanggapi itu, ketika di konfirmasi LintasGAYO.co, Senin 18 April 2022 dini hari, Nanda mengatakan, permasalahan lahan tersebut sudah melalui proses verifikasi dan validasi oleh tim yang dibentuk Bupati Aceh Tengah pada Juli 2021 lalu.
“Namun, hasilnya baru kami terima pada Maret 2022. Begitu hasil diterima, maka masih direvisi oleh tim yang dibentuk itu, dan hasil revisi baru kami terima pada 12 April 2022,” kata Nanda.
Berita Terkait : Terkait Sengketa Lahan, Warga Sanehen : Kami Tidak Menghambat Pembangunan PLTA Peusangan
Tim verifikasi dan validasi kata Nanda lagi harus dibentuk lantaran padz medio 1998 hingga 2000 sudah dilakukan proses pembebasan tanah yang dilakukan oleh tim yang dibentuk Pemkab Aceh Tengah.
“Dari itu, begitu ada klaim yang dilakukan oleh masyarakat maka kita dari PLN harus mengembalikan persoalan ini kepada Pemkab selaku pelaksana pembebasan tanahnya,” sebut Nanda.
“Kemudian yang perlu dicatat, berdasarkan hasil verifikasi dan validasi oleh tim tersebut tidak hanya menyebutkan selisih ukur kurang, namun ada juga selisih lebih bayar. Nah, sikap ini yang kami sayangkan, jadi terkesan hanya PLN yang memiliki kewajiban, dimana yang harus diselesaikan disana,” tambaunya.
Terkait selisih bayar, Nanda menyebutkan saat ini pihaknya sedang memproses pendampingan hukum bersama pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tengah.
“Hal ini kami lakukan agar semua proses yang dilalui tetap berada di dalam koridor hukum yang berlaku. PLN akan menyelesaikan kewajibannya, namun disisi lain masyarakat juga harus patuh dan menjalankan semua keputusan hukum yang akan ditetapkan,” tandas Nanda Dani Andrianto.
[Ozi/DM]