REDELONG-LintasGAYO.co : Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah telah mengadakan rapat koordinasi bersama Pemda, Instansi terkait, dan ormas untuk menetapkan besaran atau jumlah zakat fitrah tahun 1443 H/2022 M di Bener Meriah.
Melalui Surat Keputusan Kemenang Bener Meriah yang ditandatangani Kepala Kantor Kemenag, Drs. Hamdan, MA pada 14 April 2022, ditetapkan bahwa besaran zakat fitrah pada tahun 1443 H sebagai berikut :
“Diharapkan agar masyarakat segera membayarkan zakat sejak keluar surat keputusan sampai sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri,” pungkas Hamdan.
[Darmawan]