TAKENGON-LintasGAYO.co : Selain memastikan soal penggunaan sianida dalam pengolahan emas yang akan mereka produksi di tambang emas blok Abong, Linge.
Hal lain yang terungkap dalam wawancara kuasa direktur PT Linge Mineral Resources (PT LMR) di channel YouTube “Ngopi Bareng Win Wan Nur” adalah soal peran dan wewenang pemerintah kabupaten Aceh Tengah, dalam pemberian izin beroperasi dan sejauh apa pemerintah Aceh Tengah dapat mengintervensi seandainya terjadi konflik antara masyarakat di lingkar tambang dengan perusahaan.
Terkait ini, menjawab pernyataan Win Wan Nur, tentang pihak yang memberi izin beroperasinya PT LMR, kuasa direktur perusahaan itu Achmad Zulkarnain memastikan bahwa yang memberi izin operasi untuk mereka adalah pemerintah pusat.
Meskipun di Aceh ada UUPA, tapi karena dalam daftar pemegang saham PT LMR ada unsur asing. Jangankan pemerintah kabupaten Aceh Tengah, bahkan pemerintah Aceh pun tak berwenang mengintervensi mereka.
Ketika pewawancara menanyakan, bagaimana seandainya terjadi konflik antara masyarakat dengan PT LMR entah itu tentang masalah polusi atau ketidakpuasan lain, apakah pemerintah Aceh Tengah bisa melakukan intervensi dengan menghentikan operasional perusahaan.
Kuasa direktur PT LMR memastikan pemerintah Kabupaten Aceh Tengah tak dapat melakukan itu.
Karena pemberi izin operasi untuk PT LMR adalah pemerintah pusat, jadi yang bisa menghentikan operasional mereka hanyalah pemerintah pusat.
Sedangkan pemerintah Aceh Tengah, ketika nanti perusahaan ini sudah beroperasi, seandainya terjadi perselisihan antara perusahaan dan warga, dalam hal ini hanya bisa bertindak sebagai fasilitator untuk menjembatani dialog antara perusahaan dan warga.
Saksikan Tayangannya di channel ini :
[Redaksi]