Terkait Hutan, Plt Bupati Bener Meriah Sayangkan Pernyataan Pemkab Aceh Utara

oleh

Redelong-LintasGAYO.co : Pernyataan Bupati Aceh Utara melalui Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Hamdani di media terkait adanya pembiaran yang dilakukan Bupati Bener Meriah dan Gayo Lues terhadap kerusakan hutan, hingga Aceh Utara setiap saat menerima kiriman banjir ditanggapi serius Pemkab Bener Meriah.

Plt Bupati Bener Meriah melalui Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Bener Meriah Ruslan Ramadhan, S.STP, Minggu (16/01/2022) pernyataan tersebut sangat disayangkan.

“Pernyataan seperti itu tidak mendasar, sehingga menimbulkan kesalahpahaman publik antar Pemerintah Kabupaten,” tegas Ruslan.

Menurutnya, ujaran tersebut seolah-olah ada pembiaran kerusakan hutan yang dilakukan oleh pimpinan daerah Bener Meriah. Padahal, Pemkab Bener Meriah terus berkoordinasi dengan Forkopimda dan KPH untuk menjaga hutan.

“Secara tanggungjawab moril melindungi hutan untuk keberlangsungan alam selalu dilakukan oleh pimpinan Bener Meriah, karena kita Sadar bahwa hutan Bener Meriah merupakan salah satu sumber air dan oksigen di Aceh,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, sesuai dengan dalam pasal 14 undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa sudah ada pembagian urusan Pemerintah, dimana bidang kehutanan menjadi urusan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, sedangkan kewenangan Pemerintah kabupaten hanya pengelolaan taman hutan raya Kabupaten.

“Merujuk regulasi tersebut, sangat keliru bahwa Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Aceh Utara memerintahkan Pemerintah Provinsi untuk menegur Bupati Bener Meriah dan Bupati Gayo Lues,” tegasnya.

“Itu sudah diluar regulasi dan diluar kewenangan jabatannya karena kita harus pertanyakan apakah beliau bertindak sebagai juru bicara Bupati Aceh Utara dan apakah atas nama bupati dalam mengeluarkan opini ini?” Tanya Ruslan.

Dijelaskan, menurut tugas dan fungsinya sebagai Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Hamdani memiliki fungsi menjadi Juru bicara Bupati/wakil Bupati ketika diminta menyampaikan sebuah informasi.

“Disini kiranya perlu ada klarifikasi, karena opini yang ia sampaikan dapat membuat citra buruk bagi Pemkab Aceh Utara yang memberikan informasi dengan tidak disertai data yang akurat dan tuduhan kepada pejabat publik,” ujarnya.

“Kami yakin unsur pimpinan di Kabupaten Aceh utara dapat meluruskan statemen Kabag Protokol ini, karena sejauh ini segala permasalahan antar kabupaten tetangga, termasuk dengan Aceh Utara, Pemerintah Bener Meriah membuka ruang komunikasi seluas-luasnya dengan mengedepankan etika Pemerintahan untuk berkoordinasi dalam memecahkan masalah bersama,” tambah Ruslan.

“sebagai informasi tambahan, perlu diketahui sebagian besar hutan Bener Meriah yang berbatasan dengan Aceh utara tidak dapat diakses dengan kendaraan roda empat dan roda dua bahkan berjalan kaki melalui Bener Meriah, akan tetapi hanya dapat di akses dari Kabupaten Aceh utara, sebagai contoh lokasi pembangunan Kreung Kerto, jadi ini benar-benar keliru dan kita berharap mereka turun kelapangan agar tidak menyampaikan informasi yang keliru,” tutup Ruslan.

[Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.