Oleh : Hammaddin Aman Fatih*
Keluarnya surat Komisi Pemberantas Korupsi Republik Indonesia nomor : B/6773/DKM.02/80-83/12/2021 tgl 03 Desember prihal : Film anti korupsi untuk edukasi menyambut Hakorda 2021 ; yaitu dalam rangka memperingati hari Antikorupsi sedunia (Hakordia) pada tanggal 09 Desember 2021 dan sebagai upaya menanamkan nilai integritas dan antikorupsi kepada peserta didik.
Kita harus sangat mengapresiasi dengan adanya tindaklanjuti Kepala Dinas Pendidikan Aceh terhadap surat tersebut diatas dengan menginstruksi seluruh kepala sekolah di lingkungan pemerintahan Aceh untuk memfasilitasi sosialisasi dan distribusi film kepada peserta didik, guru dan tenaga kependidikan dalam bentuk nonton bareng (Nobar) dan membuat laporan tertulis dan melampirkan photo kegiatan langsung melalui kecabdin meneruskan ke kadisdik Aceh dalam bentuk PDF melalui group Info GTK Cabdin paling lambat pukul 17.00 Wib tgl 07 Desember 2021 kemarin.
Film anti korupsi yang merupakan hasil dari kegiatan ACFFEST (Anti Korupsi Film Festival) merupakan produksi KPK yang bersifat non profit ini dengan 10 judul, yakni : 1.Babak Final, 2.Angpo, 3.Jimpitan, 4.Sekeping Tanggungjawab, 5.Subur Itu Jujur, 6.HP Dinas, 7.Liburan Diam-Diam, 8.Pencuri yang Mulia, 9.Rapor, 10.Unbaedah.
Menjadi sebuah pertanyaan, mengapa begitu pentingnya kegiatan tersebut untuk disosialiasikan kepada calon generasi muda kita. Karena dipundak merekalah nantinya kita titipkan masa depan daerah kita ini. Maka sedini mungkin harus kita tanamkan kealam sadarnya kepekaan “bahwa membudayakan praktik-praktik korupsi merupakan ketidak adilan yang menjadi faktor utama keterpurukkan negeri ini”.
Korupsi pada umumnya pandang sebagai penyimpangan terhadap standar prilaku tertentu. Timbul sebuah Pertanyaan, apakah kriteria standar prilaku itu ? Timbul suatu pertanyaan lagi, apakah kreteria standar prilaku itu ? Umumnya yang menyimpang sebagai ukurannya adalah norma- norma hukum.
Dengan demikian korupsi didefenisikan sebagai prilaku yang menyimpang dari kewajiban formal suatu jabatan publik karena kehendak untuk memperoleh keuntungan ekonomis atau status bagi diri sendiri, atau keluarga dekat, atau klin. Tindakan korupsi umumnya merupakan trafnsaksi dua pihak, yaitu pihak yang menduduki jabatan publik dan pihak yang bertindak sebagai pribadi.
Jadi, tindakan yang disebut korupsi adalah transaksi satu pihak memberikan sesuatu yang berharga untuk memperoleh imbalan berupa pengaruh atas keputusan-keputusan pemerintah. Pihak yang menyogok mungkin menginginkan kekuasaan atau status, atau mungkin juga keuntungan ekonomis.
Dalam pengertian itu sebenarnya korupsi adalah salah satu cara menerapkaan pengaruh, yaitu cara seseorang mempengaruhi orang lain untuk mempengaruhi tindakan pejabat. Korupsi sudah barang tentu menimbulkan banyak dampak negatifnya ; minsalnya ; menggagalkan pembangunan, menciptakan ekonomi biaya tinggi yang memerosotkan pendapatan devisa negara, merusak moral bangsa, menimbulkan sinisme terhadap pemerintah , dan yang lebih parah bisa membubarkan keberadaan sebuah negara.
Membudaya
Sekarang ini dapat kita katakana bahwa korupsi begitu membudaya dalam lingkungan masyarakat kita. Terlihat setiap hari berbagai berita media penuh kasus korupsi. Keadaan itu sudah menjalar mulai pemerintahan provinsi sampai merambah ke desa-desa.
Maka kesimpulan yang harus kita ambil tiada lain, betapa suramnya masa depan kita, bila akar korupsi itu tidak dicabut/diberantas.
Maraknya korupsi itu semakin kronis dan ironi karena ada beberapa oknum pejabat pengambilan kebijakan di negeri ini yang tidak malu mengatakan kalau perbuatan itu belum memacetkan jalannya pembangunan.
Pertanyaan lagi, apakah sekian puluh proyek pembangunan yang terbengkalai, miliyaran rupiah dana bantuan tidak tersalur atau tidak jelas penggunaannya, pungli, berfoya-foya dan lainnya belum memacetkan pembangunan ? Karenanya bila korupsi itu dibiarkan merajalela, maka rakyat lemah terutama mereka yang tidak memiliki kekuatan politik dan hak demokrasi akan terus mengalami penderitaan.
Dari pengalaman banyak negara, kita bisa menemukan generalisasi, bahwa setiap masyarakat terdapat desakan untuk korupsi, baik bersifat kultur maupun structural. Meminjam pendapat Jemes Scott dalam bukunya Masyarakat Petani ; bahwa dalam masyarakat seperti Indonesia, khususnya Aceh, faktor cultural yang umumnya mendorong timbulnya kasus korupsi akibat tatanan nilai atau kebiasaan.
Hal itu muncul , secara cultural, pertama ; adanya tradisi pemberian hadiah, seolah-olah atau semacam itu kepada seorang pejabat pemerintahan. Bahkan pemberian seperti itu bisa dianggap sebagai bentuk pemenuhan kewajiban antara kawula kepada gustinya.
Kedua ; sangat pentingnya ikatan keluarga dan kesetian parokhial lainnya. Dalam tataran pergaulan masyarakat kita. Kewajiban seorang pertama–tama adalah meperhatikan saudara terdekatnya, kemudian trah atau sesama etnisnya.
Sehingga seorang pejabat untuk meminta perlakukan khusus, sulit untuk ditolak. Penolakan bisa dianggap atau diartikan masyarakat sebagai pengingkaran terhadap kewajiban tradisional.
Sedangkan secara struktural terdapat dua faktor yang berperan dalam mendorong terjadinya kasus korupsi, khususnya Aceh, seperti di jajaran pemerintahan Aceh. Pertama ; posisi dominan birokrasi pemerintah sebagai sumber utama barang, jasa, lapangan kerja dan sebagai pengatur kegiatan ekonomi.
Kedua ; dominasi pemerintah sebagai pengendali kekuatan/pengambil keputusan bagi wilayahnya. Birokrasi cenderung lebih kuat daripada lembaga-lembaga lainnya, sehingga seringkali menjadi lepas kontrol masyarakat.
Hal ini karena pemerintah memiliki sumber-sumber kekuasaan penting terutama penguasaan informasi dan pemilikan keahlian teknis untuk mengelola pemerintahan.
Informasi adalah sumber kekuasaan yang efektif. Birokrasi bisa mengeluarkan atau menyembunyikan informasi unuk kepentingan mempengaruhi opini publik demi kepentingannya sendiri.
Keahlian teknis juga jelas merupakan asset penting yang membuat birokrasi sang berpengaruh. Masyarakat, lembaga lain juga menjadi sangat ketergantungan, termasuk kaahlian teknologi. Begitu juga lembaga politis seperti di legislatif atau LSM yang terbatas sumber daya manusia termasuk komitmen nilai, menjadi sangat ketergantungan kepada pemerintah sehingga birokrasi monopoli dan cenderung menjadi sentral kekuatan. Apalagi, posisi birokrasi dalam tataran pergaulan dengan dana yang besar semakin kokoh dan menancapkan kekuasaannya.
Ketika produksi atau bantuan ada tidak menemukan pasar, birokrasi sering sendiri menjadi konsumen atau penerima bantuan terbesar. Dalam kaitan ini, birokrasi pemerintah Aceh juga merupakan sumber pekerjaan bagi banyak orang maupun perusahaan yang menggantungkan pada control birokrasi pemerintah, selain itu juga sebagai pemberi lapangan pekerjaan bagi mereka yang ingin menjadi pegawai negeri.
Apa implikasi dari peranan dominan birokrasi pemerintahan ? Banyak hasil penelitian menunjukkan bahwa kelemahan parpol (Partai Politik) dan berbagai kelompok kepentingan masyarakat telah menciptakan keadaan dimana aparat birokrasi, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, tidak dapat dikendalikan oleh masyarakat.
Hal ini dikarenakan masyarakat sendiri dengan keterbatasan baik keahlian dan kekuasaannya menjadi pasif, sehingga sering ditemui, petani maupun pedagang yang sangat bersyukur bila memperoleh bantuan atau kredit sebagai cerminan dari kebaikan hati pejabat. Hal itu karena kurangnya pemahaman dan pengetahuan, bahwa bantuan itu sesungguhnya adalah hak-hak rakyat sendiri.
Kesenjangan birokrasi dan rakyat sekarang adalah dalam status, pendidikan dan pemilikan informasi. Hal itu menimbulkan dua konsekuensi. Pertama ; pejabat itu bisa membuat keputusan sewenang–wenang tanpa bisa dihukum dan bisa minta uang semir dan sogokan lain dari warga masyarakat.
Kedua ; si warga yang lemah itu akan lebih sering menawarkan sogokan dengan harapan bisa merubah prilaku birokrasi berpihak kepadanya dengan harapan si penyogok akan memperoleh imbalan atau keuntungan dalam urusanya.
Soal Audit Publik dan Politik
Berdasarkan prospektif yang melihat korupsi sebagai satu bentuk pengaruh yang ditampilkan warga masyarakat terhadap pejabat pemerintahannya, bisa disimpulkan bahwa kasus korupsi merupakan bagian dari integral bekerjanya sistem politik.
Ada wacana beberapa lembaga Sosial Masyarakat (LSM), bahwa perlu audit untuk mencegah dan memberantas budaya korupsi di lingkungan pemerintahan. Sesungguhnya itu bukan hal baru diwacanakan. Sebab audit akan memerlukan kaahlian atau investigasi secara nyelimet dan akurat.
Tetapi sebenarnya diperlukan suatu sikap dan komitmen bagaimana korupsi itu tidak akan terjadi. Salah satunya adalah memutuskan mata rantai sistem korupsi itu sendiri. Sebab korupsi bukanlah tindakan patologis. Ia selalu ada dalam setiap lingkungan yang namanya masyarakat.
Bahkan dalam sebagian masyarakat kita yang kuat pengaruh syariat Islam tertentu adanya kasus korupsi itulah yang membuat pemerintahannya tetap bisa memerintah dan tidak terpecah belah.
Tetapi dari segi politik adalah akibat korupsi terhadap distribusi kekuasaan terhadap penyelewengan tujuan resmi kebijaksanaan pemerintah, dan terhadap sifat dan kompensasi elit politik. Dalam hal yang terakhir ini, kasus korupsi menimbulkan konsekwensi yang konservatif, yang timbulnya koalisi konservatif yang mencegah masuknya koalisi antara pejabat dan pengaruh di suatu daerah, seperti di wilayah kerja pemerintahan Aceh ditingkat I dan II menunjukkan kecenderungan konservatif anti perubahan.
Untuk itu dalam proses pembangunan di perlu sistem pengawasan terpadu. Sebab selama ini pengawasan hamper-hampir tidak berarti. Dan terindikasi dari banyak kasus korupsi di jajaran birokrasi, baik pemerintahan maupun non pemerintahan. Pertanyanya, apakah pengawasan itu perlu lagi lembaga lain untuk mengawasinya?
Kembali lagi kepada sikap dan budaya kita yang cenderung membiarkan korupsi itu berlangsung. Karenanya perlu komitmen dan moral pejabat yang benar -benar sesuai fungsi sebagai abdi negara dan masyarakat.
Jalur Pendidikan
Salah satu cara untuk memberatas agar tidak menjalarnya korupsi atau membudaya dalam lingkungan masyarakat kita, tiada lain adalah dengan menggunakan jalur pendidikan, yaitu dengan memasukkan korupsi dalam kurikulum pendidikan, karena pendidikan merupakan suatu proses yang sangat penting untuk meningkatkan kecerdasan, keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian, dan mempertebal semangat kebersamaan agar dapat membangun diri sendiri dan bersama-sama membangun bangsa.
Pendidikan anti korupsi masih baru dan belum menjadi isu yang menarik di Aceh. Meski sebenarnya pendidikan anti korupsi sangat penting hadir ditengah kondisi masyarakat yang sudah berbudaya menghalalkan segala cara untuk mendapatkan apa yang diinginkan/dituju.
Sudah saatnya sekarang pendidikan anti korupsi diintegrasikan dalam pembelajaran di sekolah-sekolah di Aceh, baik sekolah umum maupun di lingkungan pasantren. Hal ini dipandang perlu agar peserta didik (calon generasi penerus) memiliki kepekaan dalam menghadapi gejala-gejala dan masalah sosial yang berakar pada kesenjangan ekonomi, dan tata nilai yang terjadi pada lingkungan masyarakat.
Secara teknis dapat diimplementasikan pada substansi, bahan ajar maupun model pembelajaran yang ada di sekolah.
Penutup
Hal tersebut diatas perlu dibawa ketengah-tengah perhatian kita semua, dan menggerakan dialog, sehingga nasib rakyat kita jangan hanya ditentukan oleh satu atau dua orang atau golongan saja yang berpretensi mahatahu, apa yang baik untuk negeri kita.
Hal-hal ini harus menjadi perdebatan dan tukar pikiran untuk memberantasnya di legislatif, dalam media massa dan diberbagai pentas yang lainnya.
Untuk membawa daerah kita ke hari depan yang penuh tantangan, yang hanya dapat kita atasi dengan selamat, dengan sebesar mungkin sikap ilmiah, rasional, keterbukaan, kesediaan menerima kritikan dan koreksi, dengan pola yang horizontal dan egaliter agar terbuka, kemungkinan mengeluarkan pikiran-pikiran alternatif lewat proses kreatif yang bebas oleh sebanyak mungkin orang dalam stuktur yang benar-benar demokrasi.
*Penulis seorang antropolog dan guru di SMAN 1 Timang Gajah yang berdomisi diseputaran Kota Takengon.
(Sebelum direvisi, tulisan ini telah pernah diterbitkan di Harian WASPADA terbitan Medan dan Serambi Indonesia terbitan Banda Aceh)





