Diskusi Revisi Qanun Kampung Aceh Tengah : Anggota DPRK Tak Hadir, Reje Kampung Kecewa Berat

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Sejak beberapa bulan ke belakang, rencana revisi qanun kampung kabupaten Aceh Tengah telah menjadi polemik dan menjadi pembicaraan bahkan pedebatan hangat cenderung hangat di tengah masyarakat yang tinggal di wilayah pusat provinsi Aceh ini.

Berdasarkan pengamatan LintasGayo.co mayoritas masyarakat Aceh Tengah menganggap tidak ada hal substansial yang diubah dalam rancangan perubahan qanun kampung yang sudah diparipurnakan oleh DPRK dan tinggal menunggu persetujuan dari provinsi untuk disahkan menjadi qanun.

Pihak reje kampung yang bergabung di dalam APDESI yang menjadi subjek sekaligus objek dari qanun ini sendiri merasa tidak dilibatkan bahkan cenderung seperti ditinggalkan dalam proses penggalian ide sampai penyusunan rancangan qanun ini.

Bukan hanya para reje kampung, masyarakat umum yang lintasgayo.co tanyai secara acak juga merasa tidak dilibatkan dalam penyusunan perubahan qanun ini. Sehingga tak bisa dihindari muncul kecurigaan di masyarakat bahwa pihak eksekutif dan legislatif di Aceh Tengah memiliki agenda tersembunyi yang tidak terkait dengan kepentingan masyarakat banyak dalam penyusunan perubahan qanun ini.

Untuk menjernihkan segala kecurigaan dan syak wasangka yang berkembang di masyarakat ini, Jaringan Anti Korupsi Gayo berinisiatif menyelenggarakan diskusi untuk membahas masalah ini.

Diskusi yang diberi tajuk “Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tengah Penataan Kelembagaan Kampung Dirundung Kemunduran” ini berlangsung Senin 16 Agustus 2021 bertempat di Café Pahlawan Simpang Empat Bebesen.

Dalam diskusi ini, Jangko mengundang Kabiro Hukum Aceh Tengah, Ketua DPRK, Ketua APDESI, Ketua dan anggota Masyarakat Adat Gayo (MAG) dan pemerhati sejarah sebagai pembicara.

Acara ini mendapat atensi yang luas dari masyarakat, dalam amatan LintasGayo.co, ruangan yang dipakai sebagai tempat diskusi ini dipadati oleh peserta, reje kampung dari pelbagai kecamatan di Aceh Tengah menyempatkan diri hadir yang kesemuanya datang dengan harapan besar untuk bisa berdiskusi langsung dengan anggota DPRK yang mereka pandang sebagai inisiator dari perubahan rancangan qanun ini.

Tapi sejak sebelum acara dimulai, dalam obrolan antar peserta diskusi ini dari kalangan aktifis yang hadir, terdengar banyak nada skeptis bahkan cenderung pesimis dengan kemungkinan hadirnya anggota DPRK dalam diskusi ini.

Dan ketika diskusi dimulai, pandangan pesimis dari para peserta diskusi ini terbukti. Anggota DPRK Aceh Tengah tak satupun hadir, sehingga semakin menguatkan prasangka yang berkembang bahwa rencana perubahan rancangan qanun ini memang tidak untuk maksud kemaslahatan masyarakat banyak, melainkan karena adanya agenda tersembunyi untuk kepentingan sebagian kecil kalangan baik di eksekutif maupun legislatif.

Para reje kampung yang hadir dalam acara ini secara terus terang menyakatan kekecewaannya atas tidak hadirnya anggota DPRK yang berwenang dalam pengesahan rancangan qanun ini.

Gahmudin ST, Reje Nunang Antara yang menjadi perwakilan dari Forum Reje Kecamatan Bebesen, dengan suara dan nada sangat keras menyatakan kekecewaan itu. Karena menurutnya ini bukanlah kali pertama, ketika publik membuat acara seperti ini, anggota DPRK tak mau hadir.

Gahmudin mengaku, bahwa malam sebelum acara ini, mereka dari Forum Reje Bebesen bahkan sengaja mengadakan pertemuan untuk menyampaikan aspirasi pada anggota DPRK yang hadir. Tapi seperti biasa, kali inipun mereka harus menelan kekecewaan.

[WWN]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.