TAKENGON-LintasGAYO.co : Aktivis muda Aceh Tengah, Maharadi mengatakan, Bupati Aceh Tengah bisa berlaku tegas dengan menarik draft rancangan Qanun tentang Kampung yang telah dibahas oleh DPRK Aceh Tengah, Jum’at (13/8/2021) kemarin
Menurut Maharadi, polemik pembahasan draft rancangan qanun tentang Kampung di Kabupaten Aceh Tengah telah menuai banyak polemik.
“Bupati harus mau menarik draft Qanun yang telah dibahas bersama DPRK Aceh Tengah dan menyempurnakan kembali daftar-daftar pasal yang bermasalah dalam Qanun tersebut,” ujar Maharadi, Sabtu 14 Agustus 2021.
Disamping itu menurut Maharadi, qanun Kampung ini tidak mengikuti Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun. Lalu tata cara mempersiapkan rancangan qanun yang berasal dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Aceh Tengah tidak mengikuti mekanisme partisipasi masyarakat.
“Prosesnya setelah kami amati, minim sekali melibatkan kepala desa dan tokoh-tokoh masyarakat dalam membahas qanun kampung. Belakangan kita tahu, pembahasan qanun ini tidak melibatkan kepala kepala kampung, padahal mereka yang akan menjalankan aturan ini,” ungkap Maharadi.
Dari 18 BAB, 228 pasal tidak ada 1 pun pasal yg secara explisit (khusus) mengatur tentang peran serta, ruang partisipasi masyarakat, kesetaraan dan inklusi sosial dalam penyelenggaraan tatakelola pemerintahan kampung.
Maharadi juga berujar bahwa tampak jelas hak otonomi kampung/desa, serta wewenang dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal-usul dan nilai-nilai sosial budaya yang ada pada masyarakat untuk tumbuh dan berkembang mengikuti perkembangan desa tersebut dilemahkan fungsi dan kedudukannya.
“Banyak sekali permasalahan yang sangat krusial, sehingga kita menyimpulkan dan menyarankan bupati Aceh Tengah agar menarik dulu pembahasan qanun ini dan disempurnakan kembali. Jikapun harus ada qanun kampung, maka kita sarankan ajukan kembali pada tahun anggaran tahun 2022 yang akan datang,” tutup Maharadi.
[Red]