Wiratmadinata, Dari Gayo Gugat Konsep Negara Hukum Pancasila

oleh

Pada hari senin 2 Agustus 2021, Wiratmadinata berhasil meraih gelar Doktor dari Program Studi Doktor Ilmu Hukum (DIH), Universitas Syiah Kuala.

Dalam Sidang Promosi yang diketuai oleh Rektor USK, tapi diwakilkan kepada Wakil Rektor-I, Prof. Marwan, sebagai Ketua dan Dr. M. Gaussyah, sebagai Sekretaris Sidang. Sementara tim penguji terdiri dari Prof. Syahrizal Abbas (Penguji Luar Institusi), Prof. Ilyas Ismail, (Penguji Bidang Konsentrasi), Prof. Adwani (Penguji Senat USK), dan Dr. Mahdi Syahbandir (Penguji Bidang Konsentrasi) ini, akademisi kelahiran Tanoh Gayo yang akrab dipanggil Ujang di tanah kelahirannya ini, berhasil mempertahankan disertasinya dan menjad idoktor ke-18 dalam Bidang Hukum Tata Negara yang dihasilkan oleh Universtitas Syiah Kuala.

Disertasi yang dipertahankan oleh Wiratmadinata dalam sidang digelar secara online ini terbilang kelas berat, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas. Disertasi setebal 500 halaman ini berjudul: “Paradigma Negara Hukum Pancasila dan Implikasinya terhadap Sistim Hukum Indonesia”.

Dihadapan para penguji, dengan menggunakan kerangka berpikir Paradigma Thomas Kuhn Ujang dengan telak menunjukkan dan membuktikan adanya problem hermenetik bahwa terminologi Pancasila, tidak terlihat secara eksplisit, normatif tekstual di dalam UUD 1945. Pancasila hanya ditemukan dalam nilai-nilai Dasar pembentukan negara RI pada Alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Artinya “Ada krisis konseptual dalam UD 1945,”

Di dalam disertasi sepanjang hampir 500 halaman ini, Wiratamadinata membuat analisis sangat kompleks, sehingga sampai pada kesimpulan dan saran dan mengusulkan bebrapa perubahan yang di antaranya berupa usulan perubahan beberapa pasal di dalam UUD 1945.

Salah satu penerapan Pancasila dalam penerapan hukum sehari-hari yang ang disorot keras oleh Ujang pada disertasi ini adalah sila ke-empat.

Dalam pemaparannya, Dekan Fakultas Hukum Universitas Abulyatama yang banyak menghabiskan masa kecilnya di Kampung Penarun Kecamatan Linge ini menyoroti ketimpangan antara nilai-nilai ideal cita negara hukum (Rechtsidee) sebagaimana diamanahkan dalam Pembukaan (preambule) UUD-1945 dengan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Ketimpangan itu misalnya dalam hal pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) baik Pemilu Legislatif, maupun Pemilihan Presiden, Gubernur, bupati/Walikota yang menerapkan sitim “one man one vote” yang jelas bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila keempat yang berbunyi; “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”.

Ujang membangun asumsi, bahwa masih terjadi krisis paradigma terkait konsep negara hukum Indonesia yang dibuktikan dengan terjadinya beberapa kali revisi dalam hal isi dan muatan (amandemen) Konstitusi. Pergantian konstitusi ini dimulai dari UUD-1945 yang diganti dengan UUD-Republik Indonesia Serikat (RIS)-1949, penetapan UUD Sementara-1950, lalu kembali ke UUD-1945 (Dekrit 5 Juli 1959), hingga amandemen UUD-1945 tahun 2002 dalam empat tahap. Perdebatan konstitusi ini masih belum selesai karena masih besar tuntutan untuk melakukan amandemen kelima.

Ditambah dengan berbagai permasalahan lain yang dia temukan terkait penerapan Pancasila dalam konstitusi negara ini, Wiratmadinata kemudian mendesak agar rumusan Negara Hukum Pancasila ditegaskan di dalam Batang Tubuh Konstitusi UUD-1945, agar Pancasila dalam konteks “staatsfundamentalnorm” tidak lagi dapat ditafsirkan berdasarkan paham atau ideologi lain di luar Pancasila, karena telah diproteksi secara eksplisit di dalam Konstitusi UUD-1945.

Menurut Wiratmadinata, Pasal 1 (3) UUD-1945; idealnya disempurnakan kalimatnya, dengan menambah satu kata; Pancasila, menjadi; “Negara Indonesia adalah negara hukum Pancasila”. Pada pasal ini juga ditambahkan satu ayat; menjadi Pasal 1 (4); dengan bunyi; ”Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum”, Karena sifat “sumber dari segala sumber” harus diletakkan pada hirarki hukum tertinggi, yaitu Konstitusi, bukan UU yang merupakan derivasi dari Konstitusi.

[WWN]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.