DKPP Berhentikan Ketua KIP Aceh Tengah

oleh

JAKARTA-LintasGAYO.co : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membacakan putusan terkait dengan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KIP Aceh Tengah, Rabu (23/06/2021).

Dalam putusan DKPP menjatuhkan sanksi berupa memberhentikan Yunadi dari jabatanya sebagai ketua dan anggota KIP Aceh Tengah, selain itu DKPP juga memerintahkan KPU untuk menindaklanjuti hasil putusan ini selama 7 hari sejak putusan DKPP ini dibacakan.

Putusan dibacakan oleh hakim DKPP yang dilakukan secara virtual oleh Dr. H. Alfitra Salamm, APU sebagai ketua Majelis dan anggota Majelis hadir diantaranya Dr. Ida Budhiati, SH., MH., Prof. Dr. Teguh Prasetyo, SH., M.Si. dan Didik Supriyanto.

Perkara teregister dengan Nomor 131-PKE-DKPP/III/2021 dengan teradu Ketua KIP Aceh Tengah.

[Red]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.