BPK Temukan 13 Paket Pekerjaan di Bener Meriah Tak Sesuai Volume

oleh

Redelong-LintasGAYO.co : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Aceh menemukan adanya kelebihan pembayaran belanja modal atas 13 paket pekerjaan pada tiga SKPK sebesar Rp 239 juta.

Di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK menyebutkan bahwa berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah menganggarkan belanja modal sebesar Rp 176 miliar dan merealisasikannya sebesar Rp 172 miliar atau 98,22 persen dari anggaran.

Hasil pemeriksaan fisik secara uji petik atas 13 paket pekerjaan pembangunan pada tiga SKPK menunjukan terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan sebesar Rp 239 juta.

Adapun rincian kelebihan pembayaran pekerjaan dari belanja modal ada pada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPKP) Bener Meriah, sembilan paket pekerjaan sebesar Rp 211 juta, Dinas Pariwisata Bener Meriah, tiga paket pekerjaan sebesar Rp 16 juta, dan RSUD Muyang Kute, satu paket pekerjaan sebesar Rp 10 juta.

Kemudian BPK menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

Sehingga permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran dari volume pekerjaan sebesar Rp 239 juta.

BPK juga menyebutkan bahwa kondisi tersebut juga disebabkan oleh pihak PPK dan PPTK pada dinas terkait kurang cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya dan Kepala SKPK terkait selaku pengguna anggaran kurang cermat dalam mengawasi pelaksanaan anggaran SKPK yang dipimpinnya.

Kemudian di dalam LHP tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Bener Meriah agar memerintahkan kepada PPK dan PPTK pada Dinas terkait untuk lebih cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya dan Kepala SKPK terkait selaku Pengguna Anggaran untuk lebih cermat dalam mengawasi pelaksanaan anggaran SKPK yang dipimpinnya.

Selain itu, BPK merekomendasikan juga agar bupati menginstruksikan kepada PPK terkait supaya meminta penyedia jasa terkait untuk mengembalikan kelebihan pembayaran ke rekening kas daerah dengan jumlah senilai Rp 239 juta.

[Sumber : AJNN.net]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.