REDELONG-LintasGAYO.co : Satreskrim Polres Bener Meriah mengamankan dua orang pemasok petasan ke Kabupaten tersebut Sabtu lalu 24 April 2021.
Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, Iptu Bustani, Senin 6 April 2021 mengatakan, kedua orang yang ditangkap tersebut adalah S 26 tahun dan R 23 tahun. Keduanya merupakan warga Kampung Suka Damai Satu, Kecamatan Timang Gajah.
“Hasil lidil kita S dan R memiliki mercon berbagai jenis. Kita amankan keduanya pada Sabtu lalu berikut satu unit mobik,” kata Iptu Bustani.
Sebelum melakukan penangkapan, pihaknya terlebih dahulu melakukan penyelidikan terkait adanya informasi pengangkutan petasan di perbatasan Bireuen-Bener Meriah.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada S dan R sebagai pelaku. Keduanya mendatangkan petasan dari Sumatera Utara,” terang Iptu Bustani.
“Tindaklanjutnya akan diproses hukum, keduanya disangkan undang-undang bunga api sebagai efek jera,” tambahnya.
Ia berharap, tak ada lagi masyarakat yang mengedarkan petasan di wilayah hukum Bener Meriah. Karena menurutnya, petasan sangat mengganggu ketertiban masyarakat, dan jika meledak bisa berakibat fatal.
“Kita tidak akan mentolerir perbuatan ini, terlebih bagi pedagang petasan dengan ukuran yang tidak diizinkan,” demikian Iptu Bustani.
[Darmawan]