Polres Aceh Tengah Bekuk 4 Pelaku Narkoba Jenis Sabu dan Ganja

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Satuan Narkoba Polres Aceh Tengah berhasil mengungkap empat pelalu penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja.

Kapolres Aceh Tengah melalui Kasat Narkoba, Ipda Adam Maulana, S.Tr.K mengatakan, keempat pelaku tersebut tiga diantaranya merupakan warga Aceh Tengah dan seorang lainnya warga dari Kabupaten Pidie.

Disampaikan lagi, dua pelaku yang ditangkap ditemukan narkotika jenis sabu yakni MA 44 tahun dan SU 32 tahun. Keduanya warga Paya Kolak, Kecamatan Celala, Aceh Tengah.

“Keduanya ditangkap pada Rabu 21 April 2021 di Kampung Paya Kolak,” kata Adam saat konferensi pers, Kamis 22 April 2021.

Sementara dua lainnya yang ditanggkap lantaran menyalahgunakan narkoba jenis ganja.

Keduanya yakni HB 29 tahun warga Desa Bunot, Kecamatan Meurudeu, Pidie Jaya ditangkap di jalan Blang Mancung-Simpang Balik.

“Sementara satu warga lainnya, RH 29 tahun warga Kelupak Mata, Kebayakan, ditangkap dihari yang sama dengan HB,” terangnya.

Pelaku dikenai ancaman pasal 114 ayat 1 Jo. Pasal 112 ayat 1. Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Dijerat hukuman maksimal 20 tahun kurungan.

[Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.