TAKENGON-LintasGAYO.co : Ketua DPRK Aceh Tengah, Arwin Mega telah memerintahkan langsung kepada Ketua Fraksi PDI-P, Samsuddin untuk segera melakukan melakukan revisi terhadap beberapa Qanun di daerah tersebut sesuai dengan ketentuan berlaku.
“Saya sudah perintahkan Ketua Fraksi PDI-P untuk merevisi beberapa Qanun, salah satunya Qanun Kampung No 4 Tahun 2011. Samsuddin yang menjadi Ketua Fraksi PDI-P menjadi salah satu anggota Badan legislasi DPRK Aceh Tengah,” kata Arwin Mega, Sabtu 6 Maret 2021.
Disampaikan Qanun Kampung ini sudah selayaknya direvisi mengingat tak lagi sesuai dengan kondisi terkini di daerah tersebut.
“Salah satunya penyebutan Reje untuk pemimpin di Kampung, sudah sangat tidak relevan,” kata Arwin Mega.
Begitu juga dengan persyaratan sebagai Imem dan Petua yang semula minilai berijazah SMP, juga dinilai tidak mengakomodir semua kalangan yang pantas menjadi Imem dan Petue.
“Karena begini, kita lihat kalau persyaratan imem dan petue harus minimail SMP, banyak yang berpotensi dan layak menjadi imem di Kampung tidak memiliki kualifikasi pendidikan demikian. Sehingga, saat ini sangat sulit menjadi imem dan petue di kampung, maka dari ini sudah seharusnya Qanun ini direvisi,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PDI-P sekaligus anggota Banleg DPRK Aceh Tengah, Samsuddin mengaku telah mendapat perintah langsung Ketua DPRK tersebut.
Menurutnya, saat ini Baleg DPRK Aceh Tengah yang diketuai oleh Susilawati tengah membahas revisi dari beberapa Qanun termasuk Qanun Kampung. “Sebutan Reje akan diganti, yang sudah mencuat itu kembali dengan penyebutan Kepala Kampung,” katanya.
Begitu juga dengan persyaratan menjadi imem dan petue yang sebelumnya kualifikasi pendidikannya minilai SMP juga dihapus. “Diganti dengan syarat rekomendasi dari MPU untuk imem dan dari MAG untuk petue,” terang Samsuddin.
Imem dan petue kata dia, menjadi organ penting dalam menjalankan pemerintahan kampung, imem adalah orang yang menjaga syariat Islam dan petue sebagai orang yang bertanggung jawab menjaga adat.
“Kedua organ ini kita lihat sekarang mengalami kemunduran, karena banyak diantara masyarakat yang layak mengisi organ ini di Kampung terbentur dengan persyaratan sebelumnya,” tegas Samsuddin.
Samsuddin mengaku, pembahasan revisi beberapa qanun ini akan rampung pada akhir Maret 2021 ini. “Termasuk revisi Qanun MAG dan MPD,” demikian Samsuddin.
[Darmawan]





