Kemarau Landa Aceh Tengah, BPBD Imbau Warga Tak Buka Lahan dengan Membakar

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Warga Aceh Tengah diimbau untuk menjaga lingkungannya dari ancaman kebakaran menyusul musim kemarau melanda dataran tinggi Gayo.

Kalaksa BPBD Aceh Tengah, Drs. Ishak melalui Kasi Kedaruratan, Taufik Yusuf, SE mengatakan sejak dilanda kemarau hingga hari ini telah tercatat beberapa hotspot (titik panas).

“Titik panas atau titik api itu tersebar di beberapa wilayah, seperti Bur Jangkar Empus Talu, Gegarang Jagong Jeget, Gegarang Bintang dan Mepar Mendale serta di kawasan Lumut Kecamatan Linge. Umumnya yang terbakar ini adalah lahan,” kata Taufik Yusuf.

Disampaikan, cuaca panas yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir mengakibatkan lahan pertanian menjadi kering. Untuk itu, ia mengimbau agar warga tidak membersihkan lahannya dengan cara membakar.

“Begitu juga dengan semua warga, hati-hati terhadap api kecil seperti rokok, jangan buang puntung rokok sembarangan karena dapat mengakibatkan kebakaran lahan yang sulit untuk dipadamkan,” ujarnya.

Menurutnya, bagi pelaku pembakaran lahan dan hutan merupakan tindakan pidana sesuai dengan Pasal 108 UU PPLH diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda antara Rp 3-10 miliar UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009.

“Jadi mari kita jaga lingkungan kita, mencegah lebih baik,” tandasnya.

[Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.