REDELONG-LintasGAYO.co : Salah seorang aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Takengon, Setia Mawar mengkritik keras pernyataan Bupati Bener Meriah, Sarkawi yang menyatakan pendatang ke daerah tersebut harus mengurus KTP setempat.
Menurut Setia Mawar, tidak ada dasar hukum yang membolehkan suatu daerah mengusir warga dari daerah lain jika ingin tinggal di daerah itu.
“Ini pernyaraan ngelawak dari seorang Bupati, KTP Elektronik sekarang ini berlaku nasional, jangan buat kebijakan yang mengada-ngada,” tegasnya.
Ia menyarankan, Bupati Bener Meriah memahami aturan terlebuh dahulu baru melontarkan pernyataan ke publik. “Jangan terlalu sering buat yang meriah-meriah lah, cukup sekali saja,” sindirnya.
Sebelumnya, Bupati Bener Meriah, Sarkawi lewat Kabag Humas dan Protokol Hasyimi IB menekankan kepada para pendatang yang bekerja di Bener Meriah, segera mengurus administrasi kependudukannya salah satunya KTP.
“Kepada para pendatang yang ingin menetap di Kabupaten Bener Meriah diberikan kesempatan selama 2 bulan untuk mengurus kepindahannya, dan setelah diberikan tenggat waktu 2 bulan, maka Pemerintah Daerah akan melakukan Operasi Yustisi,” kata Hasyimi.
“Apabila dalam operasi Yustisi tersebut didapati ada pendatang yang belum mengurus KTP dan KK Bener Meriah maka kepada mereka akan dikembalikan ke daerah asalnya,” tambahnya.
Pernyataan tersebut sungguh kini menjadi hangat diperbincangkan di tengah-tengah masyarakat. Bahkan ada yang menilai pernyataan Bupati Sarkawi berporensi melanggar HAM.
[Radi/DM]