BANDA ACEH-LintasGAYO.co : Salah seorang praktisi hukum, Hermanto, SH menjelaskan siapapun yang menggunakan ijazah palsu atau ilegal harus di pidana. hal ini disampaikan oleh praktisi hukum ini dalam kasus ijazah palsu yang sedang terjadi di Kabupaten Bener Meriah.
“Kita sangat prihatin sekali ketika ada statement yang mengatakan bahwa pemilik ijazah palsu (pembeli Ijazah palsu) tidak dapat dipidana, ini merupakan argumentasi yang sesat, setidaknya ada dua analogi yang harus kita pahami,” katanya, Minggu 31 Januari 2021.
Herman menjelaskan, orang yang menempuh pendidikan formal dan legal, kemudian mendapat iIjazah itu memang tak dapat dipidana. Sebaliknya, orang yang tidak menempuh pendidikan formal, tidak mengikuti ujian Paket A, B dan C akan tetapi mendapatkan ijazah dengan cara membeli ijazah palsu itu dapat Dipidana.
“Bahwa kemudian terkait dengan pelaku yang menerbitkan Ijazah palsu dapat dikenakan Pasal 263 Ayat (1) KUHP, sedangkan bagi yang menggunakan Ijazah palsu dapat dikenakan Pasal 263 Ayat (2) dengan Ancaman hukuman penjara 6 (enam) tahun,” terangnya.
Dijelaskan lagi, diluar KUHP, terkait Ijazah palsu juga sudah ada pengaturannya tersendiri, Pasal 69 ayat [1] UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur bahwa Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Di Kabupaten Bener Meriah kasus Ijazah palsu ini mendapat sorotan yang luas, kemudian sudah ada tiga tersangka dan para tersangka ini statusnya adalah PNS, mereka diduga adalah pihak yang menjual Ijazah tersebut.
“Dari pemberitaan yang ada muncul 30 orang yang telah memakai Ijazah palsu, terkait dugaan 30 orang yang membeli Ijazah palsu ini juga harus dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Ayat (2) dan Pasal 69 ayat [1] UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,” ucapnya.
Harus digarisbawahi, apabila seseorang ingin memiliki Ijazah pendidikan, haruslah menempuh pendidikan dengan cara yang benar dan legal bukan dengan cara membeli ijazah, kalau ingin ikut Paket A, Paket B dan Paket C juga ada prosesnya, bukan langsung dapat Ijazah tanpa ada proses yang legal dan benar.
“Jadi jangan memposisikan 30 Orang yang membeli ijazah palsu tersebut sebagai korban, ini merupakan logika yang sesat, ada niat awal yang sudah salah dan jahat, apalagi niat jahat tersebut dilakukan dalam keadaan sadar. Seharusnya ikuti ujian Paket A, Paket B dan Paket C dengan benar bukan dengan cara membeli Ijazah,” katanya.
“Dalam kasus ini pembeli dan penjual Ijazah sama sama dapat dipidana dan dugaan kita masih banyak oknum yang menggunakan Ijazah Palsu, apalagi kasus Ijazah palsu merembet sampai ke Aceh Tengah,” demikian timpalnya.
[Radi/DM]