REDELONG-LintasGAYO.co : Direktur Ramung Institute, Waladan Yoga menilai pernyataan yang diungkapkan Ketua Pansel yang juga Sekda Bener Meriah, Haili Yoga dan Prof Abubakar Karim selaku tim seleksi independen sangat bertentangan alias kontradiktif.
“Kemarin, Kamis (21/1/2021) Sekda Bener Meriah Haili Yoga melakukan konferensi pers menjawab polemik seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) dalam lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bener Meriah,” kata Waladan, Jum’at 22 Januari 2020.
Ia menilai, pernyataan Sekda Bener Meriah bertentangan dengan pernyataan yang disampaikan oleh Profesor Abubakar Karim sebagai pihak yang melakukan Wawancara (Tim Seleksi Independen).
“Kalau kemudian Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah membatalkan proses dan hasil seleksi JPTP pada tanggal 30 November 2020, lalu kemudian kenapa tidak dilakukan seleksi ulang terbuka mulai dari tahapan awal mulai pengumuman, pendafataran dan seterusnya,” tegas Waladan.
Apalagi menurut Sekda, kata Waladan lagi, dua syarat yang ditentukan diawal telah dihapus seperti pernah mengikuti PIM III dan menduduki jabatan eselon IIIa selama 2 tahun, ketika syarat ini dihapus maka Sekda sebagai ketua Pansel harus adil dan terbuka dengan membuka seleksi dari awal lagi untuk memberi kesempatan kepada ASN dalam lingkungan Pemkab Bener Meriah dan dari luar Beber Meriah, ketika syarat ini dihapus banyak ASN Bener Meriah yang memiliki peluang untuk ikut seleksi terbuka JPTP.
“Kemudian soal rekomendasi pembatalan dari KASN, harusnya Sekda sebagai ketua Panitia Seleksi (Pansel) harus mengumumkan sejak awal bahwa hasil seleksi sudah dibatalkan oleh KASN beserta seluruh alasan pembatalannya,” ungkapnya.
“Kita juga menuntut Sekda untuk mempublikasikan surat rekomendasi pembatalan tersebut ke publik, apa saja isinya dan apa saja perintah yang harus dilakukan oleh KASN kepada Sekda selaku ketua Pansel,” tambahnya.
Karena menurut Waladan, semakin dokumen itu dirahasiakan semakin kuat dugaan bahwa proses seleksi terbuka JPTP ini memang bermasalah sejak awal, kesannya kemudian ada pihak pihak yang harus diselamatkan.
“Jangan-jangan dugaan kita seleksi JPTP sebelumnya juga bermasalah, jika saat ini bermasalah lalu kenapa yang dulu bisa lolos? Ada sesuatu yang sangat janggal dan tidak masuk apa yang disampaikan oleh Sekda,” katanya.
Apalagi, lanjut dia jika menyimak pernyataan Profesor Abubakar Karim bahwa 18 nama yang lulus dibawa ke KASN bukan diupload ke aplikasi SIJAPTI seperti yang yang utarakan oleh Sekda, bahkan Profesor Abubakar Karim menjelaskan pihak KASN melihat semua syarat syarat yang telah ditentukan harus terpenuhi.
“Paling tegas beliau menjelaskan bahwa syarat dua tahun menduduki jabatan eselon IIIa, hal ini tentu bertolak belakang dengan apa yang dijelaskan oleh Sekda. Tidak ada pilihan syarat tertentu, jika sudah PIM III kemudian boleh tidak menduduki jabatan eselon IIIa selama 2 tahun, saat ini reputasi Profesor Abubakar Karim sedang dipertaruhkan atau keruwetan yang terjadi, kita butuh kejujuran dan keterbukaan,” katanya.
Lebih lanjut, katanya lagi, Prof Abubakar Karim menjelaskan semua syarat haruslah dipenuhi dan tidak boleh ada calon JPTP yang lulus di dua tempat, faktanya hal tersebut masih saja dilakukan. Sebaiknya seluruh hasil seleksi diumumkan secara utuh dari awal agar publik bisa menilai.
“Jujur saja, diantara calon Kepala Dinas yang lulus pengumuman pada tanggal 18 Januari 2021, ada yang yang baru menempati sebagai Sekretaris dinas dan kemudian di Plt-kan sebagai Kepala Dinas, faktanya mereka belum menduduki jabatan eselon IIIa selama dua tahun dan saya meragukan mereka telah mengikuti PIM III,” ungkap Waladan.
“Sekda juga harus membuka data diantara calon Kadis itu mana yang sudah ikut PIM III? Mana calon Kadis yang belum menduduki jabatan eselon IIIa selama dua tahun? Sebaiknya dibuka saja. Lalu bagaimana calon JPTP yang baru pindah dari Kabupaten lain apakah mereka sudah memenuhi semua syarat yang ditentukan? Ayolah, kita harus terbuka soal itu,” tambahnya.
Pihaknya sudah ingatkan bahwa proses penyeleksian JPTP ini harus ditunda dulu, karena dari awal sudah ada dugaan tidak tersedia anggaran pelaksanaan seleksi terbuka ini, sehingga ketakutan akan ada persolaan dikemudian hari dan hari ini terjadi.
“Maka kemudian saya berpesan tidak boleh mengakali sistem yang ada, ketika keputusan dibuat secara kelembagaan maka apapun resikonya keputusan itu harus dijaga untuk menjaga kredibilitas Pemerintah Kabupaten Bener Meriah,” ujarnya.
“Ini bukan soal membela seseorang, tapi kita harus ikut mengawal bahwa semua proses berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada, bukan berdasarkan pesanan dan menabrak aturan yang ada,” tambah Waladan.
[Darmawan]