TAKENGON-LintasGAYO.co : Dengan kesadaran dan keyakinan sendiri tanpa ada paksaan dari siapapun sepasang suami isteri (pasutri) lanjut usia ber-ikrar Syahadatain atau mengucapkan dua kalimat syahadat sebagai pernyataan masuk dan memeluk agama Islam di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pegasing, Selasa (19/1/2021).
Pasutri tersebut bernama Krisman Siboro (67) dan isterinya Dinah Br Halolo (73) pekerjaan buruh tani bertempat tinggal di Dusun Buntul Kemenyen Kampung Arul Badak Kecamatan Pegasing pindahan dari Kabupaten Karo Sumatera Utara.
Ikrar syahadat dibimbing oleh Tgk Amalan Salihan SPd.I Penyuluh Agama Islam KUA Pegasing yang selama ini insten membina mualaf di Dusun Kala Wih Ilang. Didampingi Kepala KUA Mahbub Fauzie SAg dan selaku saksi Tgk Hasbi serta Tgk Arifin Abbas SPd.I Penyuluh Agama Islam KUA Pegasing.
Hidayah Allah yang menyebabkan pasutri itu tertarik memeluk agama Islam datang dari Hasbi warga Arul Badak asal Kuyun Celala pemilik kebun yang selama ini sejak setahun menjadi tempat bekerja pasutri bersuku batak karo itu. Suasana haru meliputi perasaan orang yang hadir dalam pensyahadatan kedua insan yang sebelumnya beragama Kristen itu.
“Kami sangat bersyukur dan merasa tenang setelah mengenal dan masuk agama Islam,” ujar Krisman Siboro yang nama barunya setelah muslim menjadi M Abdul Rauf serta isterinya Dinah Br Halolo menjadi Nur Halimah.
Mereka juga berterima kasih kepada pihak KUA Pegasing yang memfasilitasi pensyahadatannya. Kepada Allah, pasutri itu bersyukur bisa mengenal saudara Hasbi yang mengajari beberapa hal dasar tentang keIslaman selama ini.
(Mahbub Fauzie)