Kemenag Bener Meriah Jelaskan Cara Perubahan Status (Ruislag) Tanah Wakaf ke Nazhir

oleh

REDELONG-LintasGAYO.co : Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah Drs H Hamdan MA menghadiri acara pemberian izin perubahan status/tukar menukar tanah wakaf yang sedang terjadi di Kampung Kute Lintang Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah, Senin (21/12/2020).

Perubahan status atau tukar menukar tanah wakaf sehubungan dengan permohonan Nazhir, H Ibrahim Yahya yang tanahnya telah diwakafkan untuk pembangunan pendidikan, akan ditukar oleh pemerintah daerah untuk pelebaran jalan menuju kota, Kabupaten Bener Meriah.

Hamdan pada kesempatan tersebut mengatakan, secara keseluruhan Kementerian Agama bertanggung jawab penuh masalah perwakafan.

“Wakaf sudah berkembang semenjak zaman Rasulullah Muhammad SAW dari Makkah ke Madinah yang pada saat itu mewakafkan tanah untuk membuat masjid,” kisahnya.

Menurut Hamdan, istilah tukar menukar atau ganti guling dalam Islam disebut Ruislag, yang artinya memindahkan tanah wakaf ke tempat yang lain.

Dalam hukum memindahkan tanah wakaf itu di boleh kan tergantung dengan kepentingan umum, sesuai dengan rencana umum tata ruang sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat (1).

Tanah wakaf yang sudah diwakafkafkan secara hukum harta itu tidak lagi menjadi miliknya dan yang dapat menyimpan sertifikat tanah wakaf hanya KUA dan BWI.

“Sampai saat ini belum ada satu tanah wakaf yang disengketakan oleh masyarakat, karena tanah wakaf berbadan hukum yang kuat yang diakui oleh negara,” tutup Hamdan.

Acara ini turut dihadiri oleh Bupati Bener Meriah yang dihadiri oleh Asisten I Drs Mukhlis MM, Ketua BWI Bener Meriah, Badan Pertanahan Nasional, Kepala Dinas Pertanahan, Camat Bukit, Kepala Kampung dan tokoh Masyarakat Kute Lintang Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah.

[SP]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.