TAKENGON-LintasGAYO.co : Salah seorang dokter spesialis di RSUD Datu Beru Takengon, dr. Muhammad Yusuf, Sp.OG melayangkan gugatan perdata terhadap Direktur RSUD Datu Beru, dr. Hardy Yanis, Sp.PD.
“Kita telah melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Takengon, terkait perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan Direktur RSUD Datu Beru terhadap klien saya,” kata kuasa hukum dr. Yusuf, Dedi Suheri, SH saat dikonfirmasi, Senin malam 8 Desember 2020.
Ditanya perbuatan melawan hukum apa yang telah dilakukan Dirut RSUD Datu Beri, Dedi menjelaskan bahwa, Dirut telah menuduh melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan rumah sakit, sehingga pada 27 Desember 2017 silam, Dirut menghukum kliennya itu dengan memutasi ke Puskesmas.
“Jadi yang kita gugat itu bukan mutasinya, tetapi point-point yang dituduhkan kepada klien saya. Sebagai seorang dokter yang juga sekaligus sebagai seorang ASN, klien saya rerikar dengan sumpah, jadi siap ditempatkan dimanapun,” terangnya.
Ketika ditanya, point apa saya yang menjadi fokus gugatan, ia menjawab ada 7 point yang dituduhkan kepada kliennya. Ketujuh point yang dituduhkan tersebut, kata Dedi, baru diketahui beberapa pekan ini.
“Jadi klien saya , dituduh melakukan pengutipan uang pada pasien BPJS. Pembuatan Resep diluar formularium Rumah Sakit, selanjutnya membebani masyakarat. Prilaku tidak baik di kamar operasi, melempar dan membuang peralatan operasi,” katanya.
“Kemudian klien saya juga dituduh, melakukan provokasi kepada staf untuk menjelekan managment Rumah Sakit. Melakukan Provokasi melalui Whatsapp group dan sosial media/facebook. Melakukan provokasi untuk meminta kenaikan insentif spesialis dan honor lainnya dan tidak loyal terhadap pimpinan Rumah Sakit. Itulah point-point yang dituduhkan,” tambahnya.
“Kita melakukan gugatan perdata, uji materi atas apa yang dituduhkan tersebut. Maka Dirut harus bisa membuktikannya,” tambahnya lagi.
Dilanjutkan, kliennya tersebut sejak 1 Agustus 2018 kembali dipindahkan ke RSUD Datu Beru Takengon, maka sejak dirinya dipindahkan hingga dikembalikan lagi, terhitung sekitar 217 hari tidak dapat memberikan pelayanan kepada pasien.
“Atas dasar itu, kita akan meminta ganti rugi sekitar 64 M lebih, karena selama lebih kurang 7 bulan, klien saya tidak dapat memberikan pelayanan yang menyebabkab kerugian materil, sementara lainnya juga menyebabkan kerugian moril karena tingkat kepercayaan masyarakat menurun,” demikian Dedi Suheri.
Seementara itu, Dirut RSUD Datu Beru Takengon, dr. Hardy Yanis, Sp.PD hingga berita ini diterbitkan, belum berhasil dikonfirmasi LintasGAYO.co terkait gugatan tersebut.
[Darmawan]





