38 Tahun Terlantar, Paya Sangor “Jemur Gere Berlao, Gantung Gere Bertali”

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Ketua Majelis Adat Gayo Aceh Tengah, Banta Cut Aspala angkat bicara terkait status tanah di Paya Sangor Kecamatan Pegasing saat memenuhi undangan Forkopimda Aceh Tengah pada diskusi terkait tanah hak pakai nomor satu dengan tim Aset dari Provinsi di Pendopo Bupati, Kamis 05 November 2020.

Menurut Aspala, status tanah yang ada di Paya Sangor Kung Kecamatan Pegasing Aceh Tengah, ibarat Jemur gere berlao, gantung gere bertali artinya dijemur tidak bermatahari dan digantung tidak bertali dengan maksud tidak ada kepastian yang jelas.

Tanah hak pakai nomor satu ini hingga saat ini belum menemukan titik terang, sengketa terus berlanjut, berujung penganiayaan dan pembakaran rumah hingga sejumlah orang harus berhadapan dengan hukum.

Bela Mutan, Nahma Teraku ini adalah istilah dengan maksud, bersatu atas kepemilikan untuk mempertahankan kedaulatan wilayah dengan bukti otentik yang dapat dipertanggung jawabkan didepan hukum.

“Kita semua berharap sengketa ini berakhir, supaya tidak terjadi pertumpahan darah di sana. Solusi kongkrit harus dicari untuk menemukan titik terang sebuah kesimpulan dari polemik ini,” hatap Aspala.

Esot si Munahma, Rugi si Mureta kata-kata ini bermaksud, seseorang dengan jelas telah memiliki bukti atas kepemilikan sesuatu, serta membiarkan persoalan itu berlarut-larut tanpa kepastian yang jelas dan berakhir dengan sengketa, kata lain adalah harga diri, sehingga ada oknum yang memanfaatkan situasi tersebut.

“Kita semua berharap, tanah hak pakai nomor satu ini didata dengan baik oleh pihak aset provinsi yang telah datang ke Aceh Tengah untuk menginventarisir aset yang ada di Kecamatan Pegasing,” usul Aspala lagi.

Semenjak tahun 1982, diketahui tanah hak pakai nomor satu tingkat satu ini telah terlantar selama 38 tahun. Sering dibahas di tingkat satu, namun rakyat masih menunggu kepastian.

“Begitupun, setelah aset itu terpetakan, kami harap diserahkan ke Pemkab Aceh Tengah melalui Satgas Reforma Agraria yang telah terbentuk beberapa waktu yang lalu. Bukan hanya Paya Sangor, namun secara umum di Kecamatan Pegasing Aceh Tengah, sehingga tanah ini bisa dimanfaatkan dengan baik, selain dibangun untuk kepentingan umum perkantoran pemerintahan juga untuk kebutuhan kedaulatan rakyat,” kata Aspala.

“Kami bersama Bupati Aceh Tengah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah siap bersinergi memberikan rekomendasi untuk meluruskan tanah tersebut sesuai dengan adat istiadat yang berlaku,” pungkas Aspala. [Zuhra Ruhmi]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.