TAKENGON-LintasGAYO.co : Pemerintahan Aceh, Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) diminta untuk segera memproses pelepasan aset Hak Pakai Nomor satu yang terletak di Kecamatan Pegasing.
“Hari ini, kita lihat sendiri konflik horizontal di tengah masyarakat semakin tidak terbendung, ini korban sudah berjatuhan dan konflik ini tidak boleh dibiarkan lama,” kata Direktur Ramung Institute, Waladan Yoga, Rabu 21 Oktober 2020.
Disampaikan, keseriusan Pemerintahan Aceh sangat diharapkan untuk dapat menuntaskan persoalan ini secara komprehensif.
“Disatu sisi Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah tidak begitu berdaya untuk mengelola agar konflik ini tidak terjadi, namun disisi lain tanah ini masih masuk dalam daftar Aset Pemerintah Aceh, sehingga proses pelepasannya harus dipercepat agar kemudian persolannya bisa diselesaikan secara komprehensif,” katanya.
Dikatakan lagi, dari data-data menunjukan bahwa kawasan tersebut masuk dalam aset hak pakai nomor 1. Jika kemudian aset milik pemerintah Aceh ini sudah dilepaskan, ada bagian masyarakat yang sudah mengelola sangat lama ditanah tersebut dan ada bagian peruntukan untuk pemerintah. Ini hal teknis yang bisa dikelola oleh Kabupaten, tapi proses pelepasan asetnya ada di Provinsi
“Jangan biarkan konflik horizontal ini semakin membesar, harus segera dituntaskan dengan sebaik mungkin,” demikian Waladan.
[Darmawan]
Ikuti channel kami, jangan lupa subscribe :