TAKENGON-LintasGAYO.co : Kapolres Aceh Tengah, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.IK mengatakan selama kurun waktu satu bulan ini, Satuan Reskrim Polres Aceh Tengah berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana umum.
Hal itu disampaikan Sandy Sinurat saat menggelar konferensi pers bersama wartawan, Kamis 15 Oktober 2020 di Mapolres Aceh Tengah.
Kasus pertama kata Kapolres, merupakan kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dengan pelaku DL 26 tahun dengan korban anak yang masih berusia 12 tahun.
“DL melakukan perbuatannya disebuah gubuk di Kampung Simpang Kelaping, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah. Keluarga korban langsung melaporkan, dan tidak sampai 1×24 jam pelaku berhasil diringkus pada 2 Oktober 2020 pukul 22.00 Wib dikediamannya,” tegas Sandy Sinurat.
“Pelaku dijerat dengan Pasal yang diperdangkakan adalah pasal 76, Pasal 76 PD dan Pasal 71 UU Tentang Peradilan Anak Jo Pasal 285 KUHPidana,” tambahnya.
Kasus kedua kata Kapolres adalah kasus pencurian dua unit sepeda yang pelakunya masih dalam kategori anak di bawah umur yang dia lakukan di Kampung Nunang Antara.
“Pelakunya SM usia 17 tahun bekas pelajar, LP dibuat 3 September dan dirangkap pada 3 Oktober 2020. Pasal yang dipersangkakan Pasal 363 Ayat 2 dan karena pelaku masih anak-anak jadi tetap juga kita persangkakan dengan UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” terang Kapolres.
Disampaikan lagi, kasus ketiga merupakan kasus pencurian di dalam rumah di Dusun Boom, Kampung Takengon Timur, Kecamatan Lut Tawar dengan pelaku AABS usia 36 tahun, kejadiannya pada tanggal 21 September ditangkap pada 28 September 2020.
Kasus keempat, kata Sandy Sinurat merupakan pencurian yang dilakukan oleh seorang residivis yang dia lakukan dirumah seorang hakim di Pengadilan Negeri Takengon.
“Pelakunya merupakan residivis yang pernah melakukan pencurian di rumah ajudan Bupati Aceh Tengah yang juga anggota kita, tahun 2017 lalu. Sempat di vonis selama 2 tahun 6 bulan dan bebas pada Juli 2019,” terangnya.
“Yang dicuri 3 buah handphone, kejadiannya pada 13 Agustus 2020 lalu pukul 04.00 dini hari ditangkap pada 6 Oktober 2020,” tambah Kapolres.
Dilanjutkan, kasus selanjutnya adalah kasus penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh anak di bawah umur berjenis kelamin perempuan.
“Korbannya juga anak-anak perempuan. Kejadiannya anak ini disuruh oleh orang tuanya membeli sesuatu di pasar, di tengah jalan, di stop oleh dua orang pelaku yang juga masih usia anak. Keduanya naik, di tengah jalan si anak tadi suruh turun dan mereka membawa kabur sepeda motor tersebut,” kata Sandy.
Pelaku kata Kapolres lagi membawa sepeda motor tersebut untuk jalan-jalan ke Lhokseumawe, dan akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polres Aceh Tengah. “Tapi pelakunya tidak kita tampilkan disini, karena masih usia anak tapi berkasnya tetap diproses,” katanya.
Kasus terakhir untuk Tindak Pidana Umum kata Kapolres lagi merupakan kasus curanmor yang terjadi 14 Oktober 2020 di Paya Tumpi. “Setelah dilakukan pengembangan pelakunya berhasil di tangkap, termasuk penadahnya,” demikian Sandy Sinurat.
[Darmawan]
Saksikan tayangan lengkapnya di video ini, jangan lupa subscribe :