Diduga Tak Sesuai SOP, Warga Ancam Hentikan Pengerjaan Proyek IPAL yang Mengarah ke Danau Lut Tawar

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berlokasi di kawasan Dermaga Wisata, Aceh Tengah. Proyek ini, langsung mengarah ke Danau Lut Tawar.

Ada beberapa kampung di Kecamatan Bebesen dan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, yang terkena dampak pengerjaan yang diduga tidak standar tersebut, hingga berujung protes dari warga sekitar.

Ketua Pemuda Desa Keramat Mupakat, Kecamatan Bebesen, Irwandi menjelaskan warga sekitar mulai resah dengan proyek pengerjaan IPAL ini. “Kita bisa lihat sendiri cara mereka mengerjakan proyek ini, jalan yang dibelah dan dibiarkan rusak,” tegasnya, Jum’at 9 Oktober 2020.

“Kita juga sangat prihatin terhadap kondisi jalan ini dibiarkan rusak, kalau hujan becek dan kalau panas debu berterbangan, ini ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang tidak mereka kerjakan,” tambahnya.

Menurutnya, warga menyampaikan ultimatum kepada kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut, jika tidak ditanggapi atau jalan yang sudah mereka belah tidak kunjung mereka perbaiki, maka sebaiknya pekerjaan IPAL ini dihentikan dulu.

“Kita sedang pikir pikir apakah dengan dengan cara baik-baik atau terpaksa warga yang harus turun tangan menutup pekerjaan ini, karena kita sangat yakin ada SOP yang mereka langgar,” ujar Irwandi.

Sementara itu Fian SP Muchtar yang juga pengurus LSM Gayo Rimba bersatu menjelaskan, pihak kontraktor jangan hanya mencari keuntungan dari proyek yang sedang dikerjakan. Menurutnya, ada sisi kemanusiaan yang harusnya mereka perhatikan, jangan sampai proyek selesai tapi jalan yang telah mereka belah dibiarkan rusak.

Hal lainnya juga disampaikan Iwan warga Blang Mersa, Kampung Takengon Timur, Kecamatan Lut Tawar.

“Kita sangat mengeluhkan cara mereka mengerjakan proyek ini, setiap siang dan sore hari banyak warga disini harus menyiram bekas galian mereka dan kalau hujan jalan menjadi licin dan sangat rawan kecelakaan,” terangnya.

Diketahui proyek ini didanai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), dikerjakan oleh PT. Meudang Pirak beralamat di Jl. Soekarno Hatta Gp.Lempeuneurut Ujung Blang, Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar dan sebagai Pengawas CV. Penus Grahindo Consultant dalam papan nama proyek pekerjaan tidak disebutkan jumlah anggaran yang digunakan.

Media ini coba browsing kesitus Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, pekerjaan proyek IPAL ini menghabiskan anggaran Rp. 15.325.496.000,00 (Lima Belas Milyar Tiga Ratus Dua Puluh Lima Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah).

Hingga berita ini, diterbitkan LintasGAYO.co belum berhasil menghubungi pihak kontraktor pengerjaan proyek tersebut.

[Dan/DM]


Ikuti channel kami, jangan lupa subscribe :

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.