TAKENGON-LintasGAYO.co : Publik Aceh Tengah dihebohkan, dengan penetapan mantan bendahara Dinas Syari’at Islam Aceh Tengah yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi insentif guru TPA.
Aktivis HMI Cabang Takengon, Edi Syahputra mengatakan aparat penegak hukum harus mengusut tuntas tindakan korupsi tersebut.
“Karena menurut pengakuan mantan bendahara Dinas Syari’at Islam itu, Kepala Dinas juga turut menikmati aliran dana. Pengakuan itu bukan tanpa alasan, jadi penegak hukum harus usut sampai tuntas,” katanya, Sabtu 19 September 2020.
Ia menyanyangkan tindakan penggelapan dana untuk guru TPA tersebut, dan berharap kejadian serupa tak terulang lagi.
“Ini dana untuk kemaslahata umat, sungguh tega digelapkan. Kami menilai, orang-orang yang ditempatkan di Dinas Syari’at Islam adalah orang yang paham agama, tapi kenapa terjadi seperti ini,” tandas pemuda asal Linge ini.
[SP/DM]
Ikuti channel kami, jangan lupa subscribe :