Jabatan Sekda Karimansyah Tak Diperpanjang, Bupati Shabela : Jangan Seolah Kami Diadu Domba, Begini Detailnya

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Karimansyah secara resmi sudah tidak lagi mengemban jabatan sebagai Sekda Aceh Tengah terhitung 28 Agustus 2020 lalu. Karimansyah pensiun diusia 58 tahun. Jabatan tersebut, tak diperpanjang oleh Bupati Aceh Tengah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, dimana seorang yang menduduki jabatan tinggi pratama boleh diperpanjang 2 tahun, atau pensiun diusia 60 tahun.

Menanggapi hal itu, Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar memberikan tanggapannya saat menggelar konferensi pers bersama wartawan, Sabtu 5 September 2020 di Kantin Batas Kota Takengon.

Dalam kesempatan itu, Shabela mengatakan, dalam dunia ASN hal itu menjadi sangat biasa. “Ada 3 hal dalam ASN itu seseorang tidak lagi menjadi pegawai negeri. Pertama, masuk usia pensiun ya harus pensiun, kedua ada jabatan punya waktu terkecuali ada hal-hal pelanggaran, ketiga ya kembali kepada Allah SWT (meninggal dunia),” terang Shabela.

Sehubungan dengan Sekda Aceh Tengah, Karimansyah, Bupati mengatakan harus diperjelas akar masalahnya. “Jangan seoalah kami diadu domba,” tegas Shabela.

Menurut Shabela, Sekda ada batas waktu jabatannya selama lima tahun, dan untuk Karimansyah jatuh lima tahun tersebut pada 28 Agustus 2020. “Sebelum masa waktu itu, kami mengajukan evaluasi jabatan. Evaluasi itu dilakukan oleh pihak Provinsi bukan saya,” kata Shabela.

“Sebelum dilakukan evaluasi, beliau saya panggil, saya sampaikan permintaan maaf saya karena dia senior saya. Saya katakan, tabi sebanyak 4 kali, saudara jangan tersinggung, saudara akan dievaluasi, sesuai dengan batas waktu itu tadi,” tambah Shabela.

Dikatakan lagi, saat itu Sbabela mengatakan meski evaluasi jabatan nantinya bernilai baik, dirinya menginginkan ada regenerasi untuk para junior birokrat di Aceh Tengah yang akan mengisi jabatan tersebut.

“Saya tidak memberhentikan beliau, malah saya tawarkan kemana dia (Sekda) ingin ditempatkan sebelum pensiun, apakah ke Widyaiswara Madya, karena kami sudah sepakat di provinsi. Sebagai penghargaan kepada beliau,” ujarnya.

“Kita punya ketentuan masalah Sekda ini, tidak sembrono ambil keputusan. Jadi setelah di evaluasi melalui Vidcon, hasilnya ada sama saya, namun setelah itu saya lihat rumah Sekda sudah kosong, saya panggil beliau, katanya sedang dilakukan pengecatan, selesai itu saya panggil kembali, disitu saya sudah kecewa (kurang senang),” tambahnya.

Dikatakan lagi, dari hasil evaluasi dinyatakan bahwa Sekda nilainya baik. Kemudian Shabela mengatakan, pihaknya baru mengusulkan pemberhentian Karimansyah dari jabatan Sekda ke Gubernur. “Jadi karena Gubernur Aceh itu statusnya Plt, maka harus diajukan ke Menteri, jadi ada jenjangnya,” jelas Shabela.

“Kita akan tunggu 5 hari, jika tidak ada jawaban dari Gubenur, kita akan ajukan lagi, karena tidak bisa kita lakukan pengganti jika jabatan Sekda yang lama tidak diberhentikan dulu oleh Gubernur. Jika sudah ada SK pemberhentian baru kita ajukan pengganti dengan status Plt Sekda,” timpal Shabela.

Kata Shabela lagi, sebelum itu dilakukan, dirinya kaget melihat adanya nota dinas Sekda kepada Asisten III, Arslan Abdul Wahab. Menurut, Shabela, Karimansyah sangat paham peraturan.

“Saya tanya Asisten 3 kok ada nota dinas, dijawab yang bersangkutan sedang keluar daerah dan sampai dengan hari ini masih berlaku nota dinas tersebut,” ungkapnya.

“Setelah itu, ada pengembalian Aset, di share ke media sosial, sebenarnya kan di PNS itu biasa pengembalian aset, apa yang salah coba. Kawan-kawan mengatakan, hilangnya sosok terbaik, kita cari yang lebih baik lagi kan bisa,” tambahnya lagi.

“Kenapa semua membicarakan ini, padahal ini semua merupakan ketentuan yang sudah baku dalam peraturan. Terkecuali saya meminta untuk diperpanjang 2 tahun lagi, sesuai aturan itu bisa. Tetapi ada keanehan, sebetulnya Sekda itu pensiun di Juli 2020, namun karena SK jabatan Sekdanya berakhir 28 Agustus 2020 itu tidak masalah,” demikian Shabela Abubakar.

[Darmawan]


Saksikan pernyataan lengkap Shabela terkait Sekda Karimansyah lewat tayangan ini, jangan lupa like and subscribe :

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.