TAKENGON-LintasGAYO.co : Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Aceh Tengah telah memulangkan 19 orang kontak erat dari tempat isolasi kabupaten di Blang Bebangka, Pegasing, Aceh Tengah.
Jubir Gugus Tugas Covid-19 Aceh Tengah, dr. Yunasri, M.Kes mengatakan pemulangan 19 orang kontak erat ini dilakukan pada sore tadi Rabu 12 Agustus 2020 sekira pukul 17.15 Wib.
“Kita sudah koordinasikan dengam para Reje tempat mereka tinggal melalui Camat,” kata Yunasri.
“Dua hari lalu, enam pasien Positif Covid-19 juga sudah dipulangkan dari RSUD Datu Beru,” timpalnya.
Sebelumnya, Yunasri mengatakan pemulangan 19 orang tersebut dilakukan walau hasil SWAB belum keluar.
“Nah, kenapa kita pulangkan? Karena sesuai pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 revisi ke-5 yang dikeluarkan Kemenkes RI pada Juli 2020 lalu, ada memuat beberapa ketentuan baru,” terang Yunasri.
Dalam pedoman revisi ke-5 itu, Yunasri menjelaskan ada kriteria pasien terkonfirmasi yang dinyatakan selesai isolasi.
“Pertama bagi kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatic). Pada pasien ini, tidak lagi dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR (SWAB). Dinyatakan selesai isolasi apabila sudah menjalani isolasi mandiri selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi,” terang Yunasri.
Kedua, bagi kasus konfirmasi dengan gejala ringan dan gejala sedang. Pasien konfirmasi dengan gejala ringan dan gejala sedang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR. Dinyatakan selesai isolasi harus dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
“Ketiga, kasus konfirmasi dengan gejala berat/kritis yang dirawat di rumah sakit. Kasus konfirmasi dengan gejala berat/kritis yang dirawat di rumah sakit dinyatakan selesai isolasi apabila telah mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif ditambah minimal 3 hari tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan,” katanya.
“Dalam hal pemeriksaan follow up RT-PCR tidak dapat dilakukan, maka pasien kasus konfirmasi dengan gejala berat/kritis yang dirawat di rumah sakit yang sudah menjalani isolasi selama 10 hari sejak onset dengan ditambah minimal 3 hari tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan, dinyatakan selesai isolasi, dan dapat dialihrawat non isolasi atau dipulangkan,” tambahnya.
Melihat pedoman itu, Yunasri mengatakan 19 kontak erat yang kini menjalani isolasi di karantina kabupaten, sebelumnya sudah diambil spesimen SWAB nya, dan sudah menjalani isolasi lebih dari 10 hari.
“Maka sesuai pedoman revisi ke-5 yang dikeluarkan Kemenkes, 19 kontak erat akan dipulangkan besok setelah kita berkoordinasi dengan Camat dan Reje tempat tinggal mereka (kontak erat) serta mengeluarkan surat keterangan sehat dan telah menyelesaikan masa isolasi atau karantina,” katanya.
“Ini penting kita jelaskan, agar begitu mereka pulang ke tengah-tengah masyarakat, tidak menimbulkan kepanikan dan simpang siur isu yang tidak kita inginkan,” demikian Yunasri menimpali.
[Darmawan]