TAKENGON-LintasGAYO.co : Warga yang mengatasnamakan dirinya Komunitas Peduli Rakyat Gayo mendatangi kantor DPRK Aceh Tengah, Senin 27 Juli 2020. Di DPRK, mereka diterima oleh Ketua DPRK Aceh Tengah, Arwin Mega.
Kedatangan mereka ke gedung wakil rakyat itu adalah mempertanyakan kelanjutan damai antara pemimpin Aceh Tengah yang telah diinisiasi oleh tim Pansus damai DPRK Aceh Tengah.
Salah seorang warga, Subhan pada kesempatan itu mengatakan, meski Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar dan Wakil Bupati, Firdaus telah berdamai namun hingga saat ini Bupati belum mencabut laporannya ke Polda Aceh.
“Jadi kami masyarakat bertanya, ada apa ini, kenapa laporannya belum dicabut. Selaku masyarakat awam, kami menilai jika sudah berdamai maka semua embel-embelnya termasuk laporan ke Polisi juga harus sudah selesai,” kata Subhan.
Senada dengan Subhan, Yusda Melala mengatakan, saat ini di tengah-tengah masyarakat muncul beragam pertanyaan. “Salah satunya, pertanyaan besar yang muncul itu adalah tidak dicabutnya laporan ini. Artinya, perdamaian belum secara total,” kata Yusda.
“Untuk itu kami datang menemui tim Pansus, kami masyarakat ingin tahu, apa yang sedang terjadi,” ungkapnya.
Lain itu, warga lainnya, Lukman mengatakan, dalam ikrar perdamaian antara Bupati dan Wakil Bupati yang sudah tersebar luas, mengatakan keduanya berdamai secara hakiki.
“Dalam butir-butir perdamaian ini kami melihat ada yang belum selesai, salah satunya pencabutan berkas laporan Bupati ke pihak Wabup di Polda Aceh,” kata Lukman.
“Jika berkas belum dicabut, besar kemungkinan proses hukumnya akan masih berlanjut, dan perdamaian ini bisa diketakan gagal terealisasi. Artinya perdamaian ini harus secara total, jangan berimbas kemana-mana,” tambah Lukman.
“Masyarakat kini semakin bingung, sudah berdamai tapi kok laporannya masih berjalan. Untuk itu kami meminta kejelasannya. Karena dalam butir perdamaian pencabutan berkas itu bersifat segera,” demikian Lukman.
Menanggapi itu, Ketua DPRK Aceh Tengah, Arwin Mega mengatakan, selaku pimpinan pihaknya belum menerima laporan dari Tim Pansus yang telah dibentuk untuk mendamaikan Bupati dan Wakil Bupati.
Secara aturan kata Arwin Mega, tim Pansus akan melaporkan hasil kinerjanya ke pimpinan DPRK setelah tugasnya selesai.
“Perlu kita ketahui, hingga saat ini tim Pansus Damai DPRK Aceh Tengah belum dibubarkan, karena masih ada pekerjaan mereka yang belum selesai,” kata Arwin Mega.
Pekerjaan yang belum selesai itu kata Arwin Mega adalah memastikan Bupati Aceh Tengah telah mencabut laporannya dari Polda Aceh.
“Jadi sampai saat ini, laporan itu memang belum dicabut, untuk itu, Tim Pansus akan segera menanyakan terkait hal itu ke Bupati,” kata Arwin Mega.
Ia memaklumi apa yang dikhawatirkan oleh warga, dan ia juga menginginkan pedamaian yang hakiki.
“Secara aturan hukum, jika berkas laporan itu sudah dicabut, maka proses hukum akan terhenti, itu yang benar-benar kita inginkan agar tercipta perdamaian yang hakiki, tidak setengah-setengah,” kata Arwin Mega.
“Secepatnya, Tim Pansus akan menemui Bupati terkait hal ini. Karena memang, prosesi perdamaian yang sudah berlangsung 2 pekan ini, sudah diketahui publik. Tim Pansus akan melaksanakan tugas ini dengan baik,” demikian Arwin Mega.
Seperti diketahui, Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah telah resmi berdamai pada 11 Juli 2020 lalu. Perdamaian ini, diinisiasi oleh Tim Pansus DPRK Aceh Tengah.
Dalam ikrar damai keduanya termuat point bagi siapa yang melanggar ikrar damai tersebut bersedia dimakzulkan.
[Darmawan]