Ini Hasil Pansus Tambang DPRK Aceh Tengah

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Tim Pansus Tambang DPRK Aceh Tengah akhirnya mempublikasi hasil kerjanya kepada aktifis Gerakan Menolak Lupa (Gempa) yang melakukan aksi di gedung wakil rakyat itu, Selasa 21 Juli 2020.

Dari copian hasil yang sudah dikerjakan oleh tim Pansus tambang DPRK Aceh Tengah, ditandatangani oleh Ketua Pansus, Sukurdi Iska, SH, wakil ketua Pansus, Khairul Ahadian, ST, dan Anggota Susilawati, Eka Saputra, ST dan Desy Novita Andriyany.

Sementara dua anggota Pansus lainnya Muchsin Hasan dan Gimin tak membubuhkan tanda tangan. Sebagaimana diketahui, Gimin telah berpulang ke rahmatullah beberapa bulan lalu.

Dalam copian tersebut, tim Pansus 1 Tambang DPRK Aceh Tengah pada point pertama menjelaskan, pada 18 Desember Pansus 1 dan Pansus 2 mengadakan rapat untuk menentukan jadwal rencana pertemuan dengan Camat, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan Linge, Mukim, para Reje dan Tokoh Masyarakat dari 26 kampung di kecamatan Linge.

Kemudian pada point kedua dijelaskan, pada 21 Desember 2019 bertempat di Aula Kantor Linge dilangsungkan pertemuan dengan Camat, unsur pimpinan Kecamatan, Mukim, Reje, dan tokoh Masyarakatndari 26 Kampung pada kecamatan Linge. Dengan hasil :

  • Forum yang dihadiri oleh unsur pimpinan kecamatan, Mukim, Reje, dan tokoh Masyarakatndari 26 Kampung sepakat membentuk tim Sembilan, dan hari itu juga terbentuknya tim sembilan, dibuktikan dengan Berita Acara Pendelegasian.
  • Adapun tugas tim Sembilan yang telah dibentuk, melakukan pendataan dan kajian strategis untuk melihat persentase keinginan masyarakat baik yang menerima maupun menolak kehadiran tambang di Kecamatan Linge, dan tim Sembilan Bersifat Sementara.
  • Pada tanggal 28 Februari 2020 tim Sembilan telah melaksanakan tugasnya dengan baik, dengan hasil berupa akurasi data persentase keinginan masyarakat baik yang menerima maupun menolak kehadiran tambang di Kecamatan Linge. Dan Tim Sembilan berencana akan menyerahkan data-data yang mereka input kepada tim Pansus DPRK Aceh Tengah. Pada waktu dan hari yang sama, berdasarkan hasil kesepakatan masyarakat, tim Sembilan dibubarkan dan masyarakat menginginkan kembali dibentuknya satu lembaga (tertulis lembang) khusus yang berfungsi untuk menindaklanjuti hasil tim Sembilan dan menjadi lembaga mediator ke pemangku kepentingan.

Pada point ketiga disebutkan, pelaksanaan tugas dan fungsi tim Pansus 1 tidak berjalan sebagaimana mestinya mengingat sejak 3 Maret 2020 terjadi lonjakan penyebaran Virus Covid-19 berimplikasi kepada terhentinya segala kegiatan di Kabupaten Aceh Tengah khususnya dan Aceh pada umumnya dengan diberlakukannya work from home atau bekerja dari rumah, dan kegiatan pansus terhenti.

Point keempat dijelaskan, dampak dari Covid-19 telah berimpalikasi kepada terlambatnya penyerahan berkas yang telah disiapkan oleh tim sembilan kepada tim Pansus DPRK Aceh Tengah.

Point kelima, penyerahan berkas dari tim Sembilan kepada tim Pansus I DPRK Aceh Tengah baru terlaksana setelah diberlakukannya keadaan new normal pada 4 Juli 2020 di Sekretariat DPRK Aceh Tengah. Dengan hasil 24 kampung menerima dengan syarat, satu kampung menolak dengan alasan kawasan Linge merupakan Cagar Budaya (Kampung Linge), dan 1 kampung tidak berpendapat (tertulis : abs tent) yakni Kampung Umang.

Point keenam, pada hari Selasa 14 Juli 2020 Tim Pansus 1 DPRK Aceh Tengah melakukan klarifikasi terhadap laporan tim Sembilan dengan mengundang Camat, Kapolsek, Danramil, Para Mukim, Reje, RGM, serta Tokoh nasyarakat dari 26 kampung dalam kecamatan Linge, untuk memastikan laporan yang telah disampaikan oleh tim Sembilan kepada tim Pansus DPRK Aceh Tengah

Point ketujuh, dari rangkaian pertemuan pada hari Selasa 14 Juli 2020, diruang rapat DPRK Aceh Tengah Tim Pansus 1 DPRK Aceh Tengah memberikan kesimpulan bahwa benar, 24 kampung menerima kehadiran tambang dengan syarat, satu kampung menolak dengan alasan kawasan Linge merupakan Cagar Budaya (Kampung Linge), dan 1 kampung tidak berpendapat (tertulis : abs tent) yakni Kampung Umang, setelah kami klarifikasi bahwa benar masyarakat menginginkan dibentuknya lembaga pengawas dengan nama FATAL (Forum Advokasi Tambang Linge).

Demikian laporan tim Pansus 1 DPRK Aceh Tengah menyikapi permasalahan tambang Emas di wilayah Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah.

[Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.