Anak Beru dalam Adat dan Budaya (Edisi VI) : Belenye Mu

oleh

Oleh : Jamhuri Ungel, MA*

Sejak anak sebagai janin ada dalam kandungan ibunya maka sejak saat itu juga orang tua berkewajiban memberikan nafkah kepada anaknya, kewajiban ayah memberi nafkah dengan cara memberi nafkah kepada ibu yang mengandung anaknya.

Lalu nafkah yang diberikan dimakan dan diminum oleh ibu dan menjadi asupan gizi bagi anak yang ada dalam kandungannya sehingga janin menjadi sehat dan nanti satu saat akan lahir kedunia ini menjadi anak yang sehat dan cerdas.

Ketika anak masih dalam kandungan sebagaimana halnya ayah, ibu juga mempunyai kewajiban yaitu memakan makanan untuk menjaga keseimbangan gizi yang dikonsumsinya demi kebutuhan anak di dalam kandungannya, sehingga nanti ketika anak lahir sehat.

Kewajiban lain dari ibu yang dapat berpengaruh kepada anaknya adalah prilaku, baik berupa ucapan atau perbuatan sehari-hari, bahkan ada yang berpendapat kalau anak mau menjadi tampan atau cantik maka ketika sedang hamil sering-seringlah membaca surat Yusuf.

Terlepas dari kepercayaan tersebut memberi arti kebaikan ibu akan menjadi kebaikan anak dan prilaku yang tidak baik akan membuat ibu menjadi susah dalam mengasuh anaknya satu saat nanti.

Setelah anak lahir kedunia ayah sebagai orang yang memiliki anak, maka anak tersebut dinisbahkan kepadanya, seperti : kalau anak laki-laki maka dinisbahkan dengan menggunakan kata “bin” dan kalau perempuan menggunakan kata “binti”.

Namun namun dalam budaya Gayo kata bin atau binti tidak populer tetapi lebih populer adalah laqab ayah dan ibu kepada anak pertama, jadi kalau ada pertanyaan “ini anak siapa” maka jawabannya “anak bapak/ibu (ama/ine)…nama anak pertama” anak aman atau inen Muhammad, dll.

Artinya kalau nama abang saya yang paling tua Muhammad maka saya menjawab “saya anak aman atau inen Muhammad” kalau anak pertama perempuan maka, ayah atau ibu saya dilaqabkan ke anak pertama walaupun perempuan.

Karena masyarakat Gayo adalah masyarakat yang patrilineal maka kewajiban nafkah untuk anak tetap menjadi kewajiban ayah. Namun demikian ibu juga punya kewajiban yakni menyusui anaknya sampai batas umur dua tahun.

Kewajiban ayah memberi nafkah kepada anak-laki sampai anak laki-laki mencapai usia dewasa (baligh) berbeda dengan anak perempuan, kalau kewajiban untuk anak perempuan ayah berkewajiban sampai ada orang lain yang mengambil tanggung jawab ayah yakni suami (dengan menikah).

Dan kalau anak perempuan tidak menikah maka kewajiban tetap di tangan ayah dan kalau ayah tidak ada maka menjadi tanggung jawab wali. Yang jelas anak perempuan tidak bertanggung jawab terhadap nafkah dirinya dan orang lain. []

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.