Takengon-LintasGAYO.co : Mempedomani Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor 094/3027/2020, mulai hari ini, Senin 13 Juli 2020 seluruh sekolah tingkat SMA dan sederajat telah memulai aktifitas belajar di kelas dengan sistem tatap muka.
Meski telah diaktifkan kembali proses belajar mengajar di sekolah, protokol kesehatan tetap diterapkan dengan ketat di kabupaten penyandang status zona hijau ini, diantaranya pengaturan jarak kursi siswa minimal 1,5 meter, seluruh siswa dan guru memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan dicek suhu sebelum masuk kelas.
Dari pantauan penulis ke beberapa sekolah yang telah memulai pembelajaran tatap muka di wilayah kabupaten Aceh Tengah, terlihat semua telah menerapkan protokol kesehatan.
Di pintu gerbang, semua siswa dan guru dicek suhu menggunakan thermo gun dan di setiap pintu masuk kelas tersedia tempat cuci tangan dengan sabun. Pengaturan letak dan jarak tempat duduk juga telah disesuaikan, antara tempat duduk satu dengan lainnya berjarak 1,5 meter dan setiap lokal hanya diisi 9 -12 siswa.
Semua siswa dan guru juga terlihat menggunakan masker selama mengikuti proses belajar mengajar dan sementara kantin sekolah belum dibuka. Sementara jadwal masuk siswa menggunakan sistem shif dan jam belajar di sekolah dibatasi.
Pejabat tingkat kabupaten maupun kecamatan, hari ini juga melakukan peninjauan ke sekolah-sekolah yang ada di wilayah mereka untuk memastikan bahwa protokol kesehatan telah diterapkan oleh semua sekolah pada jenjang SMA.
Seperti yang dilakukan oleh Camat Kute Panang, Alwin Syahri, yang pagi ini melakukan peninjauan langsung ke SMA Negeri 16 Takengon yang berada di wilayah kerjanya. Dlam kapasitasnya sebagai Ketua Gugus Penanganan Covid-18 Kecamatan, Alwin memastikan bahwa sekolah yang dikunjunginya sudah memenuhi protokol kesehatan.
“Pagi ini kami telah melakukan peninjauan langsung ke sekolah, kami melihat semua siswa dan guru dicek suhunya, menggunakan masker dan mencucu tangan dengan sabun sebelum masuk kelas, di dalam ruangan kelas juga sudah diatur jarak tempat duduk siswa, setiap lokal hanya diisi 9 sampai 12 orang,” jelas Alwin,
Peninjauan ke sekolah-sekolah juga dilakukan oleh Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Aceh Tengah.
Meski bestatus daerah zona hijau, untuk sementara sekolah tingat SMP dan sederajat dan SD sederajat sesuai dengan Keputusan Bupati Aceh Tengah tersebut belum diijinkan untuk melakukan pembelajaran sistem tatap muka.
Untuk jenjang SMP kebawah, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah merekomendasikan tetap memberlakukan Belajar Dari Rumah (BDR) dengan sistem daring.
(Fathan Muhammad Taufiq)