Sha-Fir Juga Korban Sistem Politik

oleh

Oleh : DR. Marah Halim, S.Ag., M.Ag., MH*

Sebagai pengamat, kita harus adil dalam melihat persoalan secara menyeluruh. Dalam tulisan sebelumnya penulis angkat dengan judul yang mungkin terkesan menyudutkan padahal isinya sesungguhnya mengajak refleksi.

Judulnya “Kepemimpinan (gere ) mukemel bertujuan ingin langsung “menusuk” sisi psikologis semua kita masyarakat Gayo, bukan hanya Sha-Fir, karena mukemel adalah nilai eksistensi tertinggi dalam nilai adat dan budaya masyarakat Gayo, sesuai dengan ajaran agama kita.

Karena itulah, jika malu tidak berfungsi maka secara tidak langsung agama tidak jalan di Gayo. Masih sangat sedikit masyarakat Gayo yang menyuarakan keprihatinan atas kasus ini, tandanya kebanyakan masyarakat Gayo tidak malu lagi kasus ini menyebar ke seluruh dunia, terserah apa kata dunia alias dunia terserah, bukan sekedar Indonesia terserah.

Atau jika sedikit saja kita geser perspektifnya, bisa saja kita mengatakan dengan kasus ini, sha-fir sesungguhnya menyerahkan masalah ini pada dunia, karena mereka sesungguhnya adalah korban sadis dan zalimnya sistem politik yang dipraktikkan di negeri ini.

Format demokrasi ala pilkada yang diterapkan di negeri ini lebih banyak menjerumuskan pemimpin terpilihnya ke seabrek masalah yang membelit kebebasan dan keleluasaannya mengurus masyarakat, boro-boro mengurus malah pemimpin yang menjadi urusan.

Sedikit “membela” si korban, dengan keukeuh-nya sha-fir membiarkan tersebarnya berita ini di dunia maya, maka seluruh dunia sudah tau bahwa detik ini di Aceh Tengah tengah dan di seluruh daerah di Indonesia tengah berlangsung drama politik akibat kebobrokan sistem politik di Indonesia.

Pasangan sha-fir bisa dapat dianggap mengadu pada dunia tentang bagaimana Indonesia memformat dan menerjemahkan demokrasi, apakah semakin dekat dengan semangat demokrasi itu sendiri atau malah jauh dari semangat itu.

Sha-fir hanyalah satu dari sekian banyak pasangan kepala daerah yang bermasalah. Di masa kepemimpinan Gamawan Fauzi sebagai Menteri Dalam Negeri di masa SBY-pun telah pernah mencuat isu ini.

Banyak atau mungkin kebanyakan pasangan kepala daerah hanya romantis pada saat “pacaran” di Pilkada dan pada masa “bulan madu” alias bulan-bulan pertama kepemimpinan mereka. Setelah itu, mulailah prahara, karena pihak-pihak yang merasa berjasa dengan perjodohan mereka mulai minta balas jasa.

Sistem politik yang termuat dalam UU Partai Politik dan UU Pilkada itulah yang menjadi biang kerok mengapa “mak jomblang” dan “keluarga ini” pasangan kepala daerah bebas melakukan intervensi dan mengganggu kemandirian pasangan kepala daerah dalam memimpin daerah.

Bahkan mereka tidak cukup waktu mengenal peribadi satu sama lain; yang dalam teori rumah tangga setidaknya membutuhkan waktu adaptasi dua tahun untuk bisa mengerti satu sama lain.

“Keluarga ini” (partai) dan “mak comblang” (timses) pada akhirnya hanya menjadi setan-setan pengganggu yang membisikkan informasi jahat dan mengadu domba pasangan kepala daerah, terutama jika ada kepentingannya yang tidak “diamini” oleh pasangan kepala daerah itu; atau salah satu dari pasangan itu tidak mengakomodir kepentingannya; sebab keputusan ada pada pasangan kepala daerah itu.

Di mata para “keluarga besar” dan “mak comblang” pasangan kepala daerah itu tidak lebih hanya calo kepentingan mereka; jika diakomodir mereka senang jika tidak mereka berang. Bukan tidak mungkin berangnya wabup kepada bupati disebabkan “berang-berang” yang menuntutkan harus berang.

Akibatnya pasangan kepala daerah duduk di kursi pelaminan kepala daerah hanya sebagai wayang yang dikendalikan oleh dalang atau dalang-dalang; tidak pernah berdaulat atas jabatannya sendiri.

Sha-fir sesungguhnya ingin mengadu pada dunia bahwa proses demokrasi dalam hal mendudukkan kepemimpinan dalam politik Indonesia kental dengan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Dimana-mana daerah di Indonesia ini sudah terlihat secara kasat mata.

Korupsi, pilkada intinya adalah uang, uang pribadi kepala daerah tidaklah cukup untuk mengongkosi “biaya perkawinan” mulai dari edisi perjodohan hingga pesta perkawinannya sendiri.

UU Parpol dan UU Pilkada “memaksa” pasangan kepala daerah “urunan” dengan kedok gotong royong atau “alang tulung beret berbantu”. Susah dipercaya ada kepala daerah yang terpilih yang tidak menghabiskan modal, kalau ada amat baguslah, tapi sepertinya tidak ada.

UU Parpol dan UU Pilkada itu sepertinya juga “memaksa” setiap pasangan untuk “K” yang kedua, Kolusi. Misalnya dalam hal syarat administratif pasangan calon kepala daerah, banyak pasangan yang sesungguhnya mengidap sakit yang kronis yang dinyatakan sehat, pas kebetulan menang tapi kemudian meninggal dalam masa jabatan dengan penyakit yang terdeteksi saat ia tes kesehatan; terbukti ternyata ia kolusi untuk kematiannya sendiri.

UU Parpol dan UU Pilkada juga sesungguhnya “memaksa” pasangan kepala daerah untuk “N”, Nepotisme. Kedua UU ini menyuburkan feodalisme di berbagai daerah atau kronisme atas dasar suatu perikatan sosial tertentu.

Kepemimpinan daerah menjadi tidak bersifat inklusif tetapi eksklusif hanya untuk orang-orang asli daerah itu. Ujung-ujung dari gejala ini sesungguhnya demokrasi kita menyuburkan diskriminasi, rasisme, sukuisme, golonganisme dan isme-isme yang merusak lainnya.

KKN dalam pesta demokrasi akan memaksa KKN setelah pasangan KD/WKD terpilih. “Urunan” harus dikembalikan, tunai atau kredit, “emas dengan emas” atau “emas” dengan bentuk yang lain, intinya harus dikembalikan.

Begitu juga, kolusi menjadikan mereka berhutang jasa, yang berjasa akan menuntut imbal jasa, sebab jika tidak dipenuhi mereka akan buka suara atau setidaknya menjadi nyamuk-nyamuk pengganggu. Sekali dua bolehlah tahan, tapi berkali-kali mana tahan; akhirnya KD/WKD “makan hati”; setidaknya rambut makin putih.

Jadi, drama politik di Aceh Tengah dalam konteks ini harus dipandang sebagai “martir” bagi upaya membongkar borok sistem politik yang berbulu demokrasi yang dipraktekkan di Indonesia. Bukan demokrasi yang salah, tapi format yang dirancang oleh para pembentuk undang itu.

Kita tahu, proses pembentukan undang-undang terkait dengan proses demokrasi itu sendiri belum tentu demokratis; jadi kata demokrasi betul-betul dipermainkan dan hanya menjadi tameng.

Kasus kepemimpinan daerah di Aceh Tengah adalah puncak gunung es, penulis yakin ada banyak daerah yang dilanda konflik KD/WKD ini. Sebagai pemikir, kita hanya bisa menyarankan jika perlunya kejujuran untuk mengakui mana-mana dari sistem politik itu yang mencelakakan KD/WKD.

Misalnya, kalaulah eksistensi KD/WKD harus tetap dipertahankan, maka pikirkan mekanisme pemilihannya. Cara yang aman adalah dengan menyerahkannya kepada KD terpilih sehingga fungsinya sebagai pembantu jelas adanya; WKD jelas tidak akan merasa diri menjadi pesaing bagi KD, tetapi betul-betul membantu KD.

*Widyaiswara BPSDM Aceh, Pengajar Kepemimpinan Aparatur

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.