Mundurnya Bupati Akan Ganggu Penanganan Covid-19, Jang-Ko : Plt Gubernur Harus Selamatkan Bener Meriah

oleh

Takengon-LintasGAYO.co : Jaringan Anti Korupsi Gayo (Jang-Ko) mendesak Plt, Gubernur Aceh selamatkan Kabupaten Bener Meriah.

Dikatakan Koordinator Jang-Ko, Maharadi, ungkapan pengunduran diri Bupati Bener Meriah, Abuya Tgk. H. Sarkawi saat memberikan sambutan dalam pelaksanaan shalat Idul Fitri di halaman Masjid Agung Babussalam, Minggu 24 Mei 2020 itu mempengaruhui kinerja pemerintah dalam Penaganan covid-19 di Bener Meriah.

“Keputusan mengundurkan diri bukan lah jawaban menyelesaikan masalah Bener Meriah saat ini. Meskipun alasannya karena sakit,” tegasnya.

Menurutnya, hal terbaik yang bisa dilakukan adalah hadapi situasi “perang” melawan wabah saat ini, posisi Bener Meriah memerlukan Abuya Tgk. H. Sarkawi melawan itu semua, menyelamatkan warga Bener Meriah.

“Sementara Wakil Bupati belum ada yang mengisi, bisa di bayangkan kalau Abuya Sarkawi mengundurkan diri. Siapa lagi yang menlanjutkan kepemimpin Bener Meriah,” katanya.

Kalaupun ada pejabat sementara yang mengisinya, ia harus beradaptasi dulu dan memerlukan waktu panjang. “Yang menjadi masalah kita sedang perang dengan wabah. Apalagi di Bener Meriah sudah ada yang positif covid-19,” terangnya.

Dikatakan lagi, setidaknya masih punya kemungkinan mencabut penyataan kembali  pengunduran diri. Hal ini bisa di fasilitasi Plt. Gubernur Aceh.

“Sebagaimana bunyi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dibina oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,” tegasnya.

Oleh karenanya, jika ada pengunduran diri, ini masih dapat di upayakan untuk dibicarkan oleh Plt. Gubernur Aceh.

“Ada pun tata cara pengunduran diri Kepala Daerah/Wakil Daerah diatur dalam pasal 79 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” ujarnya.

[Rad/DM]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.