REDELONG-LintasGAYO.co : Pemkab Bener Meriah melalui Dinas Syariat Islam mengeluarkan surat pemberitahuan kepada para Camat, untuk kemudian disosialisasikan kepada masyarakat terkait pelaksanaan Shalat Idul Fitri disaat Pandemi Corona sekarang ini.
Kepala Dinas Syariat Islam Bener Meriah, Taslim, S.Ag, M.Sos, Selasa 19 Mei 2020 mengatakan, menindaklanjuti Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan shalat Ied 1441 H disaat Pandemi, maka beberapa hal yang penting diperhatikan oleh masyarakat.
Menurut Taslim, Bener Meriah pada saat ini masih berada di zona hijau Covid-19, maka dari itu pelaksanaan shalat Ied masih bisa tetap dilaksanakan di lapangan terbuka.
“Namun begitu, ada beberapa protokol yang harus di patuhi. Diantaranya berada di wilayah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H,” katanya.
Lebih lanjut Taslim mengatakan, jarak antar satu jamaah dengan jamaah lainnya minimal 1 meter, membawa sajadah sendiri dan wajib menggunakan masker.
“Bagi yang tidak menggunakan masker, maka sebaiknya tidak ikut dalam jamaah. Kita harus ikuti protokol kesehatan yang berlaku,” terangnya.
Tambahnya lagi, khusus bagi warga yang baru datang dari luar daerah, apalagi daerah terinfeksi atau zona merah, sebaiknya melaksanakan shalat di rumah saja.
“Kepada panitia harus menyediakan hand sanitizer atau sabun cuci tangan. Semoga di Idul Fitri yang tinggal menghitung hari ini, kita semua terhindar dari Covid-19,” demikian Taslim.
[Darmawan]