TAKENGON-LintasGAYO.co : Di tengah pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menabrak aturan dengan melakukan persetujuan pengeluaran anggaran mendahului pembahasan atau pengesahan APBK-P 2020 senilai sebesar Rp 6.073.576.700 (enam milyar tujuh puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus rupiah).
Dikatakan Maharadi, Koordinator Jaringan Anti Korupsi Gayo, dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Bupati dan DPRK Aceh Tengah terhadap persetujuan usulan mendahului perubahan APBK Aceh Tengah Tahun Anggaran 2020 senilai 6 miliar lebih itu bukan penanganan Covid-19 dan dampaknya, namun untuk kegiatan fisik dan biaya rutin.
“Anggaran mendahului hanya boleh dilakukan dalam keadaan darurat, seperti bencana alam, atau bencana wabah covid-19 sekarang ini,” sebut Maharadi, lewat siaran persnya Senin 27 April 2020.
Tahapan atau mekanisme dari undang-undang sudah di atur dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada Pasal 28 ayat (4) disebutkan bahwa pemerintah daerah dalam keadaan darurat dimungkinkan untuk melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.
Lanjutnya, Bupati dan DPRK Aceh Tengah menabrak sejumlah aturan, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 yang dikeluarkan 20 Maret, permendagri No. 20 Tahun 2020.
Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah daerah dilarang melakukan penggunaan anggaran mendahului terkecuali dalam keadaan darurat atau bencana.
“Persetujuan dan pengesahan mendahului anggaran perubahan APBK Aceh Tengah Tahun 2020 itu tidak adarelevansi apapun dengan convid-19 dan berpotensi melanggar aturan serta ber dampak korupsi,” kata Maharadi
“Untuk itu, kami akan melaporkan hal ini kepada KPK, Mendagri, Ombusmand RI, dan Gubernur Aceh agar bisa menindak, membatalkan dan Mengevaluasi, dan memberikan sanksi bahkan pidana korupsi,” tambahnya.
Dikatakan Maharadi, lembaga eksekutif dan legislatif tidak mempunyai perikemanusian, wajar saja mereka itu disebut tak punya hati nurani di tengah pandemi ini, berlaku curang dan rakus.
“Disaat semua orang bereaksi terhadap krisis ini dengan solidaritas global, malah meraka memanfaatkanya dengan kecurangan, saling kompromi berbagi keuntungan,” tegasnya.
“Sementara semua masyarakat tengah mengalami krisis secara menyeluruh, baik ekonomi juga psikologis. Masyarakat hari ini butuh sembako, harga kopi anjlok. Kenapa tidak untuk kopi dulu dipikirkan,” ujar Maharadi
Dokumen kegiatan yang telah disahkan mendahului anggaran perubahan APBK Aceh Tengah Tahum 2020 ini tidak ada relevansinya dengan convid-19. Dari dokumen yang ada, itu bukan untuk kebutuhan convid atau bencana, antara lain;
Pendidikan dan Pelatihan Prajabat bagi CPNS Daerah, senilai, Rp. 184.512.200,-
Kegiatan Uji Kelayakan Sarana Trasportasi Guna Keselamatan Penumpang, senilai Rp. 199.650.000,-
Bantuan Alokasi dana Kampung (ADK) senilai, Rp. 2.394.134.500,-
Hibah Universitas Gajah Putih Takengon senilai Rp. 350.000.000,-
Penyusunan dokumen UKL-UPL senilai, Rp. 110.000.000,-
Dinas Pekerjaan umum dan Tata Ruang, senilai Rp. 1.250.000.000,-
Dinas Perumahan dan Pemukiman senilai, Rp. 800.000.000,-
Sekretariat DPRK;
Perbaikan pagar dan Pos DPRK, Rp. 200.000.000,-
Rehab gedung kantor sekretariat DPRK, Rp. 200.000.000,-
Perbaikan instalasi listrik dan pembuatan sumur bor rumah jabatan ketua DPRK, Rp. 150.000.000,-
Tambahan anggaran kunjungan kerja, Rp. 111.000.000,-
Tambahan kegiatan penmyebarluasan informasi penyelanggara pemerintah daerah, Rp. 124.280.000,-
Sehingga total untuk kebutuhan lembaga DPRK, senilai, Rp. 785.280.000,-
[Ril/DM]